Berita Hoax Jadi Menu Utama Kampanye, Popularitas Prabowo Makin Tergerus

Saturday 5 Jan 2019, 2 : 17 am
by
Prabowo Subianto dan Andi Arief

JAKARTA-Berita bohong atau Hoax yang bersumber dari pernyataan Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Wakil Sekjen Demokrat, Andi Arief, yang juga berada dalam Partai Koalisi Pendukung Capres Nomor Urut 2, wajib hukumnya untuk dimintai pertanggungjawaban pidana karena penyebaran berita hoax itu telah menimbulkan keonaran dan kepanikan bagi masyarakat luas serta mendiskreditkan pemerintah.

Sisi lain, pernyataan Prabowo dan Andi Arief itu sangat berbahaya lantaran berpotensi menimbulkan permusuhan diantara kelompok pendukung capres.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menegaskan pernyataan Andi Arief yang ditwit melalui akun twiternya tentang adanya 70 juta surat suara yang sudah dicoblos nomor urut 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin) dan pernyataan Prabowo soal selang cuci darah dipakai 40 pasien di Rumah Sakit RSCM adalah Berita Hoax.

Hal ini berimplikasi meresahkan seluruh pasien Rumah Sakit RSCM yang sedang dan pernah  melakukan cuci darah di RSCM sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap Rumah Sakit RSCM sebagai lembaga yang melaksanakan pelayanan publik.

“Mengapa Prabowo maupun Andi Arief dalam waktu yang hampir bersamaan telah mengeluarkan pernyataan yang tidak mengandung kebanaran dan telah meresahkan masyarakat, apalagi keduanya berada dalam satu kubu yaitu Partai Politik dalam koalisi pendukung Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sehingga pernyataan keduanya patut diduga bertujuan untuk melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Jokowi dan terhadap Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin,” ulasnya.

Padahal Prabowo dan Andi Arief setidak-tidaknya patut menduga bahwa informasi yang diperolehnya itu masih mentah sehingga memerlukan konfirmasi kebenarannya terlebih dahulu atau dilaporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penyelidikan.

“Dengan demikian selain Bawaslu dan Bareskrim Mabes Polri harus bersinergi melakukan tindakan kepolisian baik terhadap Prabowo maupun Andi Arief, karena pernyataan keduanya memenuhi syarat sebagai pelanggaran Pidana Pemilu bahkan Tindak Pidana Umum,” pintanya.

KPU dan Bawaslu lanjut Petrus tidak cukup hanya membuat statemen bahwa ini merupakan berita hoax, melainkan harus menjadikan peristiwa penyebaran berita hoax ini sebagai temuan pelanggaran Pidana Pemilu dan sekaligus Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Tentang ITE.

“Atas peristiwa ini Prabowo telah menuai krisis kepercayaan publik yang meluas dari masyarakat pemilih,” tuturnya.

Dia menilai dua peristiwa penyebaran berita hoax yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan, baik oleh Prabowo maupun Andi Arief, berpotensi menurunkan kepercayaan publik bahkan menurunkan tingkat elektoral Prabowo.

Publik bisa saja menempatkan Capres Prabowo dan Tim Kampanye Nasionalnya sebagai telah memproduksi Berita Hoax dan menjadikan Berita Hoax sebagai menu utama dalam kampanye Pilpres 2019.

“Dan hal itu sangat berbahaya, karena pada gilirannya masyarakat akan berpaling dan bosan dengan gaya kampanye Prabowo yang monoton dan bersifat menyerang Pemerintahan Jokowi dengan menggunakan pisau Berita Hoax,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Keren Dandim Depok Turun Langsung Bagikan THR dan Bingkisan Kepada Anggotanya 

DEPOK – Dandim 0508/Depok Letkol Inf R.Moch. Iskandarmanto, mendistribusikan Tunjangan Hari Raya

HIPMI: Perlu Terobosoan Ekspor Majukan Kopi Indonesia

JAKARTA-Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)  meminta pemerintah membuat teroboson mendorong