Berita Hoax Selang Cuci Darah, Harimau Jokowi Gugat Prabowo Subianto

Thursday 17 Jan 2019, 11 : 58 pm
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

JAKARTA-Relawan Harimau Jokowi (HARJO) akan menggugat Calon Presiden (Capres), Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Perbuatan Melanggar Hukum yang sangat merugikan masyarakat.

Gugatan ini terkait berita hoax Capres Nomor Urut 02 tentang selang cuci darah dipakai oleh 40 pasien yang dipraktekan oleh pihak RSCM.

Relawan Harjo  terdiri dari Sjaiful Huda (Ketua Umum), Petrus Selestinus, Wakil Ketua, Jack Elman Tobing dkk.

Kamis siang (17/1), Relawan Harjo diterima oleh dr. Farida, mewakili pimpinan RSCM dalam audiensi untuk mendapatkan klarifikasi langsung soal Berita Hoax Prabowo.

Audiensi ini dimaksudkan dalam rangka mempersiapkan gugatan perwakilan kelompok atau calss action melawan Prabowo Sunianto, DPP Partai Gerindra, BPN Capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Perbuatan Melanggar Hukum yang sangat merugikan masyarakat.

Dari hasil ausensi, pihak RSCM secara tegas membantah seluruh isi pernyataan Prabowo Subianto bahwa 1 selang cuci darah dipakai 40 pasien oleh pihak RSCM.

Namun demikian bagi HARJO klarifikasi itu tidak cukup, karena sebagian publik lebih percaya pernyataan Prabowo Subianto, ketimbang klarifikasi dari pihak RSCM.

Apalagi dampak yang timbulkan akibat pernyataan Prabowo Subianto telah menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap Pemerintah khususnya pihak RSCM.

“Begitu juga dengan pihak Pasien Cuci Darahpun menjadi khawatir dan resah akan keselamatan jiwanya akibat pernyataan Hoax,” tuturnya.

Dalam gugatan secara Class Action dimaksud, merupakan bagian dari peranserta masyarakat untuk melahirkan pemilu yang jujur dan adil disamping melahirkan pemimpin yang berkata jujur dan bertindak adil.

Karena itu dalam gugatan nati pihak RSCM ditempatkan sebagai Turut Tergugat karena pihak RSCM sebagai pihak yang ikut dirugikan akibat Berita Hoax dimaksud, tetapi tidak mengambil langkah hukum untuk memibta pertanghungjawaban terhadap Prabowo Subianto dkk melalui sebuah gugatan.

Gugatan tentang PERBUATAN MELAWAN HUKUM pasal 1365 KUHPerdata, direncanakan akan didaftarkan minggu depan.

“HARIMAU JOKOWI, sebagai Penggugat, melawan Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, DPP. PARTAI GERINDRA, sebagai Tergugat II,  BADAN PEMENANGAN NASIONAL CAPRES PRABOWO SUBIANTO-CAWAPRES SANDIAGA UNO, Tergugat III dan RSCM sebagai TURUT TERGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Terkait Perkara PHPU Pilpres 2024, Perempuan UGM Minta MK Adil dan Bijaksana

YOGYAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Senin (22/4/2024) akan

Daripada Recokin KPK, Komnas HAM Harus Ungkap Kasus Penembakan Wartawan di Sumut

JAKARTA-Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia