Besok, PN Jember Gelar Sidang Perdana Gugatan Pendiri Unmuh Versus Unmuh dan PP Muhammadiyah

Tuesday 12 Jul 2016, 5 : 26 pm
by
Kuasa Hukum Prof Doktor H. Muljono Hendrosiswojo, Eko Novriansyah Putra, SH dan Sahat Poltak Siallagan, SH, MH.

JEMBER-Pengadilan Negeri Jember akan menggelar sidang perdana gugatan pendiri Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Prof Doktor H. Muljono Hendrosiswojo terhadap Unmuh Jember dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Jogjakarta pada Rabu (13/7). Perkara dengan register nomor: 83/Pdt.G/2016/PN Jmr ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Juni 2016 lalu.

Kuasa Hukum Prof Doktor H. Muljono Hendrosiswojo, Eko Novriansyah Putra, SH mengaku sudah menerima surat panggilan sidang dari Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Febriliana Frithalesti SH atas perintah dan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember. Adapun surat permintaan Ketua Pengadilan Negeri Jember itu tanggal 17 Juni 2016 dengan nomor: W14.U3/976/PA.01.02/2016. “Kami dari tim kuasa hukum penggugat siap memenuhi panggilan pengadilan,” jelas Eko dalam surat elektroniknya Selasa (12/7).

Sidang perdana ini akan digelar pada Rabu (13/7) pada pukul 09.00. Adapun agenda dalam sidang perdana ini adalah pemeriksaan perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember.

Pemeriksaan kelengkapan Para Pihak dan akan ditawarkan Mediasi (perdamaian) antar Pihak oleh Majelis sesuai PERMA No.1 Tahun 2016 dengan menghadirkan para principal.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan itu terkait Pembatalan Akta-Akta Hibah dan Perubahan Balik Nama pada Sertifikat Hak Milik atas tanah-tanah milik dan dari semula atas nama Doktor Muljono Hendrosiswojo beralih terakhir menjadi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Adapun tanah yang menjadi objek gugatan tersebut saat ini menjadi gedung dan kampus Unmuh Jember di Jalan Karimata, Sumbersari, Jember.

Muljono mengaku terpaksa melakukan gugatan karena sudah 14 tahun menunggu penyelesaian dari PP Muhammadiyah atas permasalah ini. Namun ternyata tidak ada upaya penyelesaian.

Dalam dugatan yang terigister dengan Nomor Perkara No. 83/Pdt.P.G/2016/PN.Jmr itu, Siti Lestariningsh, SH selaku Notaris dan/atau PPAT di Jember dan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember juga menjadi Pihak Turut Tergugat.

Perkara ini sendiri jelasnya berawal dari 5 bidang tanah yang dimiliki Muljono yang bersama dengan beberapa sertifikat-sertifikat atas tanah-tanah lainnya milik Muljono, sejak tahun 1987 dipinjam dan dipergunakan sebagai agunan (jaminan) atas pinjaman sejumlah uang kepada sejumlah Bank untuk kepentingan Unmuh Jember.

Kemudian pada tahun 1994, PP Muhammadiyah Jogjakarta melalui utusannya menemui Muljono dengan maksud akan mengambil alih kepemilikan atas asset-asset tanah bersama dengan beberapa tanah-tanah lainnya milik Muljono yang nantinya akan dimiliki serta diatasnamakan PP Muhammadiyah untuk dipergunakan dan bagi kepentingan Unmuh Jember dan PP Muhammadiyah dengan janji akan melakukan pembayaran-pembayaran dan/atau memberikan ganti rugi dan/atau pembelian kepada Muljono atas asset-asset tanah dan beberapa tanah-tanah lain miliknya itu.

Karenanya untuk itu pihak PP Muhammadiyah meminta kepada Muljono dan istri untuk mau dibuatkan dan mau menandatangani pernyataan-pernyataan menyangkut asset-asset tanah bersama dengan beberapa tanah-tanah lainnya miliknya tersebut, dengan alasan akan digunakan sebagai dasar dan/atau bahan melakukan rapat-rapat pembahasan antara PP Muhammadiyah dan Unmuh Jember mengenai teknis lebih lanjut untuk merealisasikan niat pengambil alihan kepemilikan tanah-tanah tersebut. “Sehingga pada tanggal 5 November 1994 dibuatlah akta pernyataan dan kuasa Nomor 20, di hadapan Siti Lestariningsih, SH, Notaris di Jember,” terang Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Akui Harga Sembako Relatif Stabil

JAKARTA-Gerak dan langkah cepat yang dilakukan Kementerian Perdagangan dalam menstabilkan

Presiden Ajak Masyarakat Tidak Kemakan Isu Medsos

MAJALENGKA-Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat agar jangan mudah kemakan isu-isu