JAKARTA-Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea mencapai kesepakatan untuk melakukan kerjasama bilateral KRW/IDR swap arrangement. Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, kedua bank sentral membentuk kerjasama KRW/IDR swap arrangement senilai KRW10,7 triliun/Rp115 triliun (ekivalen USD 10 miliar).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A. Johansyah mengatakan fasilitas tersebut akan berlaku efektif selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) ini bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi kedua negara. “Kedua belah pihak sepakat bahwa kerjasama ini akan berkontribusi secara positif kepada stabilisasi pasar keuangan regional dan memperkuat kerjasama ekonomi dan keuangan bilateral untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global,” jelas dia.