Sejauh ini, BI dan OJK telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung peningkatan dan pelayanan konsumen. Di antaranya dengan menerbitkan regulasi terkait, mengadakan sosialisasi di sekolah, universitas, serta komunitas untuk lebih mengenal pasar modal, mengajak masyarakat untuk mulai melakukan transaksi pembayaran nontunai, juga sosialisasi mengenai waspada penipuan berkedok investasi yang akhir-akhir ini marak terjadi.
Selain itu, OJK juga telah mengaktifkan Kontak OJK 157 yang siap menampung dan meneruskan keluhan masyarakat pengguna layanan jasa keuangan, dengan harapan proses pengambilan tindakan dalam memberikan perlindungan hak konsumen keuangan dapat dilakukan lebih cepat.
Wimboh berharap melalui sinergi antara OJK, BI, serta seluruh pemangku kepentingan di industri jasa keuangan, stabilitas sektor jasa keuangan dapat senantiasa terjaga, dan juga mendukung program-program pemerintah serta menstimulus ekosistem jasa keuangan sehingga kehadirannya dapat menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Erwin Rijanto Deputi Gubenur BI menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen, BI selalu berkoordinasi dengan otoritas terkait seperti OJK dan Pemerintah Daerah maupun dengan pelaku industri jasa keuangan baik perbankan maupun non-perbankan.
Diluar itu, partisipasi aktif dari pengguna jasa sistem pembayaran mutlak sangat diperlukan dalam menjaga hak-hak konsumen. Untuk itu, sinergi dan koordinasi antara pemangku kepentingan dan pelaku industri ini diharapkan mendorong terciptanya stabilitas perekonomian dengan tetap memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak, terutama dari sisi konsumen.