BI Kebut Penyempurnaan LTV

Friday 28 Jun 2013, 8 : 26 am
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI)  akan mempercepat proses penyempurnaan peraturan tentang pembatasan uang muka kredit (LTV) kendaraan bermotor (KKB) dan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang sudah berlaku sejak Juni 2012. Namun penyempurnaan tersebut belum sampai pada pembahasan untuk mengubah besaran persentase uang muka kredit, tetapi  sudah sampai pada upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan di lapangan. “Kami ingin menyempurnakan aturan LTV lebih cepat. Itu lebih baik. Tetapi, kalau memerlukan waktu lebih lama, tentu kami tidak bisa. Karena, nanti kan pada akhirnya kami harus berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kalau itu menyangkut makroprudensialnya,” ujar  Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah. usai membuka seminar bertema ‘Kesiapan UMKM DKI Jakarta dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015’ di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (27/6).
Sedianya, penerbitan PBI yang membatasi besaran uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi perbankan diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyaluran kredit. Namun dalam perjalanannya ada sejumlah kendala sehingga membutuhkan penyempurnaan lagi.
Sejauh ini kata Halim, pihaknya masih melakukan pengkajian untuk menyempurnakan aturan LTV tersebut. Akan tetapi,  kajian BI tersebut belum sampai pada pembahasan untuk mengubah besaran persentase uang muka kredit. Tetapi kajian ini sebatas efektivitas LTV dalam pelaksanaan di lapangan.
Halim menambahkan, penyempurnaan aturan LTV perlu persiapan secara matang, sebelum masuk pada tahap pengambilan keputusan di dalam Rapat Dewan Gubernur BI. “Perlu persiapan sebelum diputuskan di RDG. Tetapi, memang betul nanti ada pengaturannya (LTV). Seperti apa, kemudian bagaimana mengawasinya, supaya (pelaksanaannya) supaya bisa efektif. Ini yang sedang kita kaji,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi: Serangan di Perancis Sangat Kejam

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menilai aksi teror di Kota Nice, Perancis,
Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana

Petrus: Politik Dinasti dan Kroni Kekuasaan Ancaman Serius Demokrasi

JAKARTA– Dinasti politik yang mulai mewabah  Indonesia merupakan sebuah ancaman.