BI Kembali Sempurnakan Ketentuan Rasio LTV/FTV

Wednesday 31 Aug 2016, 6 : 18 pm
by
Bank Indonesia

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti maupun Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Penyempurnaan ini dibuat untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Direktur Eksekutif  Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menjelaskan, penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). PBI baru ini berlaku sejak 29 Agustus 2016.

Dalam penyempurnaan kali ini, terdapat 4 penyempurnaan pokok ketentuan, yaitu perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP) atau Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3.

Dia mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk pembiayaan KPR syariah berakad murabahah dan istishna maupun pembiayaan KPR syariah berakad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT).

Dengan ketentuan baru ini maka rumah tapak tipe > 70 meter persegi mendapat fasilitas kredit mencapai 85 persen untuk rumah pertama, 80 persen untuk rumah kedua dan 75 persen untuk rumah ketiga.

‎Kemudian, untuk rumah tapat tipe 22-70 meter persegi fasilitas kredit menjadi 85 persen untuk rumah kedua, 80 persen untuk rumah ketiga.

Tirta mengatakan pada rumah susun, tipe > 70 meter persegi juga ada pelonggaran di mana untuk rumah pertama fasilitas pembiayaan menjadi 85 persen rumah pertama, kedua 80 persen, dan ketiga 75 persen.

Adapun rumah susun tipe 21-70 meter persegi, fasilitas pembiayaan yang diterima mencapai 90 persen untuk rumah pertama, 85 persen rumah kedua, dan 80 persen rumah ketiga. “Dan untuk rumah susun tipe < 21 meter persegi, fasilitas pembiayaan yang diterima mencapai 85 persen untuk rumah kedua dan  80 persen  untuk rumah ketiga,” terangnya.

Sedangkan untuk tipe Ruko atau Rukan, fasilitas pembiayaan yang diterima mencapai 85 persen untuk rumah  kedua dan 80 persen rumah ketiga.

Dia menjelaskan, pembiayaan KPR syariah berakad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) diberlakukan besaran FTV yang berbeda.

Bagi pembiayaan KPR syariah dan KPRS rumah pertama tipe lebih dari 70m2 berakad MMQ dan IMBT, FTV yang dikenakan yaitu 90 persen.

Sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga, dikenakan masing-masing 85 persen dan 80 persen. Di tipe 22-70m2, FTV hanya berlaku untuk rumah kedua (90 persen) dan rumah ketiga dan seterusnya (85 persen).

KPR dan KPRS serta pembiayaan syariah untuk rumah susun >70 meter persegi, untuk rumah susun pertama 90 persen, kedua 85 persen dan ketiga 80 persen.

Untuk tipe 22-70 meter persegi,  untuk rumah susun pertama 90 persen, kedua 85 persen dan ketiga 80 persen.

Untuk tipe kurang dari 21 meter persegi, rumah kedua 85 persen dan rumah ketiga 80 persen.

Sedangkan untuk rumah, ruko, dan rukan kedua dan ketiga serta seterusnya di tipe tersebut dikenakan LTV masing-masing 85 persen dan 80 persen. “Dengan penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyesuaian persyaratan Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) secara total untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP dari gross menjadi net.  Rasio Kredit bermasalah dari total Kredit atau rasio Pembiayaan bermasalah dari total Pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5% (lima persen) dan rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah dari total PP secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen).

Dia mengatakan kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan Pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan Rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama sepanjang KP atau PP tersebut memiliki kualitas lancar. Hal yang sama juga berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru.  “KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap,” terangnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Biaya Pencarian Kembali Penumpang Serta Kru Lion Air JT-610 Mencapai Rp 38 Milar

JAKARTA-Lion Air Grup terus melakukan proses pencarian dan evakuasi (search and

Mulai Diobok-obok, Kantor DPC PDI Perjuangan Pasuruan Didatangi Aparat

PASURUAN – Sejumlah aparat kepolisian mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan, Kabupaten