BI-MAS Sepakati Perjanjian Keuangan Bilateral Senilai 10 Miliar Dolar AS

Monday 5 Nov 2018, 6 : 24 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore – MAS) telah menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara 10 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut memungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan, untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan.

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Direktur Pelaksana MAS, Ravi Menon, di Singapura, Senin 5 November 2018.

Perjanjian keuangan bilateral tersebut akan berlaku selama satu tahun dan terdiri atas dua perjanjian:

Pertama, Perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau 100 triliun Rupiah (setara 7 miliar dolar AS).

Kedua, Perjanjian repo bilateral dalam valuta asing. Perjanjian ini merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya, yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya 1 miliar dolar AS menjadi 3 miliar dolar AS. Melalui perjanjian ini kedua bank sentral dapat memperoleh likuditas valuta asing dalam dolar AS dengan kolateral berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, pada 11 Oktober 2018, di Bali. Kedua pemimpin negara meminta BI dan MAS untuk merumuskan perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang dapat mendukung terbangunnya kepercayaan terhadap ekonomi kedua negara.

Gubernur BI menyatakan bahwa inisiatif ini merefleksikan penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura. Hal ini juga mengindikasikan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global.

Senada dengan itu, Direktur Pelaksana MAS menyatakan bahwa fundamental ekonomi di negara-negara kawasan masih kuat. Namun, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, para pelaku di pasar keuangan terkadang bereaksi berlebihan. Perjanjian keuangan bilateral ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan para investor. Perjanjian ini juga merefleksikan hubungan yang erat antara Indonesia dan Singapura.

Keterangan:

Perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (local currency bilateral swap agreement – LCBSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan salah satu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral lainnya dengan menukarkan mata uang lokal dalam kurs yang berlaku, dengan kesepakatan untuk menukarkan kembali menggunakan kurs yang sama pada periode jatuh tempo yang disepakati.

Perjanjian repo bilateral dalam dolar AS (USD repurchase agreement – USD repo) memungkinkan bank sentral untuk mendapatkan dolar AS dari bank sentral lainnya dengan menjaminkan obligasi pemerintah, dengan perjanjian untuk menukarkan kembali pada periode jatuh tempo yang disepakati.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenpar Gandeng Visa Promosikan Wonderful Indonesia

JAKARTA-Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggandeng perusahaan teknologi pembayaran global Visa untuk
DIVIDEN BCA

Pemegang Saham BBCA Setujui Pembagian Dividen Rp270/Saham

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia