BI Perkuat Prinsip Kehati-hatian Pengelolaan Utang Luar Negeri

Saturday 26 Jan 2019, 2 : 28 am
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) melalui penyempurnaan pengaturan terkait pengelolaan ULN Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing (valas).

Penyempurnaan dituangkan dalam PBI No. 21/1/PBI/2019 yang berlaku mulai 1 Maret 2019.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan mengatakan ketentuan ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.

“Penyempurnaan pengaturan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan sejalan dengan dinamika perekonomian, perbankan nasional dan pasar keuangan domestik,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat 6 (enam) pokok pengaturan utama dalam ketentuan ini.

Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan BI dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.

Kelima, pengawasan oleh BI. Dan Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.

Dia berharap pengaturan ini dapat mendorong Bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas, agar senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian. “Hal ini sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perbankan Perlu Perbesar Akses Produk Unggulan UKM Desa

JAKARTA-Perbankan dan kalangan pengusaha diminta lebih jeli melihat peluang paska

Industri Smelter Nikel Senilai USD 1 Miliar Beroperasi di Konawe

KONAWE-Industri pengolahan dan pemurnian (smelter) berbasis nikel semakin menggeliat seiring