JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT), khususnya terkait mekanisme lelang OPT valuta asing dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/6/PADG/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka.
Keterangan tertulis Departemen Komunikasi BI menyebutkan, penyempurnaan mekanisme lelang OPT valuta asing bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem lelang operasi moneter valuta asing dalam mencapai tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
Terdapat 3 (tiga) perubahan mekanisme lelang Operasi Pasar Terbuka (OPT) valuta asing yang melliputi transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam valuta asing, transaksi Swap, dan transaksi Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing.