BI Sempurnakan Ketentuan Pengelolaan Uang Rupiah

Friday 6 Sep 2019, 9 : 00 pm
by
uang rupiah
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pengelolaan uang Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan PBI ini mengatur kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan BI, pengolahan uang Rupiah oleh bank, dan penyediaan jasa pengolahan uang Rupiah oleh Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) secara lengkap dan komprehensif.

Ketentuan ini mencabut 3 (tiga) PBI sebelumnya, yaitu PBI Nomor 14/7/PBI/2012, PBI Nomor 14/13/PBI/2012, dan PBI Nomor 18/15/PBI/2016.

“PBI ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Siapkan Uang Tunai Rp158 Triliun Periode Ramadan/Idulfitri 1441 H

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) berkomitmen menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) yang

Industri Pulp Bangun Gedung Vokasi Rp 24,8 Miliar

RIAU-Kementerian Perindustrian terus mendorong industri nasional agar berperan aktif dalam