BI Sesuaikan Aturan Permodalan Bank

Thursday 19 Dec 2013, 4 : 45 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) kembali menyesuaikan ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (KPMM) yang tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/12/PBI/2013. PBI ini ditujukan untuk memperkuat aspek permodalan Bank, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku yaitu Basel III.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengatakan dari sisi kualitas, PBI mengatur tentang penyesuaian komponen dan persyaratan instrumen modal serta penyesuaian rasio permodalan. Sedangkan dari sisi kuantitas, diatur mengenai kewajiban pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer). “Tambahan modal tersebut terdiri atas Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge (khusus bagi Domestic Systemically Important Bank/D-SIB),” jelas dia di Jakarta, Kamis (19/12).

Menurutnya, penguatan aspek permodalan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan bank untuk menyerap risiko bila terjadi krisis. Sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015. Selain itu, Implementasi Basel III ini juga merupakan bentuk pemenuhan komitmen Indonesia sebagai member G-20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

Secara garis besar terdapat 3 pokok utama yang diatur dalam PBI yang akan berlaku sejak 1 Januari 2014 tersebut. Pertama, peningkatan kualitas permodalan melalui perubahan pengaturan komponen dan persyaratan instrumen modal sesuai dengan kerangka Basel III. Ketentuan tersebut mengatur bahwa komponen modal Bank terdiri atas komponen Modal Inti (Tier 1) dan komponen modal pelengkap (Tier 2). “Komponen Modal Inti (Tier 1) sendiri dibagi menjadi dua yaitu modal inti utama (common equity Tier 1) dan modal inti tambahan (Additional Tier 1),” imbuhnya.

Kedua, bank wajib menyediakan modal inti (Tier 1) paling rendah sebesar 6% dari ATMR dan modal inti utama (Common Equity Tier 1) paling rendah sebesar 4,5% dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Ketiga, bank yang memenuhi kriteria tertentu wajib membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) di atas kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko. Bank yang tergolong dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4, diwajibkan membentuk Capital Conservation Buffer, yaitu tambahan modal sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi kerugian pada periode krisis.

Selain itu, jelasnya, seluruh Bank juga diwajibkan untuk membentuk Countercyclical Buffer, yaitu tambahan modal yang persentasenya ditetapkan oleh otoritas dalam kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR yang berfungsi untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. “Adapun untuk Bank yang tergolong Domestic Systemically Important Bank (D-SIB) wajib membentuk Capital Surcharge. Buffer ini adalah tambahan modal yang persentasenya ditetapkan oleh otoritas dalam kisaran sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian apabila terjadi kegagalan pada D-SIB,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jaya Swarasa Agung Raih Peringkat BBB+ dari Kredit Rating Indonesia

JAKARTA-PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS) atau Tays Bakers mendapatperingkat investment

DPR Minta Pemerintah Jangan Ajukan RUU Secara Mendadak

JAKARTA-Kalangan DPR meminta Presiden Jokowi lebih bijak dalam mengajukan Rancangan