BI: Stop Informasi Sesat Soal Rupiah

Wednesday 19 Jul 2017, 3 : 18 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia minta masyarakat tak mempermasalahkan keabsahan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2016. Karena saat ini beredar di media sosial informasi yang menyesatkan. “Keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 merupakan amanat dari Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011,” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Jakarta, Rabu, (19/7/2017)

Dalam UU itu, di setiap uang rupiah NKRI harus ada tanda tangan Bank Indonesia dan juga pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. “Awalnya sebelum ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan,” kata dia.

Ke depannya, secara alamiah, setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai kegiatan operasi BI, maka uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI. “Jadi jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, ya karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang,” ujar Mirza.

Terkait sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, Mirza mengatakan hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri tersebut.

Jika ada kejadian warga negara Indonesia di luar negeri sulit menukar rupiah di “money changer” luar negeri, hal itu, diduga Mirza, karena “money changer” di luar negeri tersebut memang tidak membutuhkan rupiah. “Sama saja dengan misalkan uang Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak dituker ke money changer di Jakarta ? ya tidak bisa.. kenapa ? soalnya ya money changer tidak membutuhkan itu,” kata dia.

“Masyarakat agar bertanya ke yang ahli, jangan mudah salin dan tempel informasi dan sebarkan isu yang kadar kebenarannya itu tidak sama sekali benar,” tambah Mirza.

Pernyataan Mirza tersebut untuk menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional dan juga sebaran informasi di grup komunikasi instan WhatsApp yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru sulit untuk ditukarkan di luar negeri. Dan berbagai dugaan dari terdapatnya tanda tangan Menteri Keuangan di uang rupiah tahun emisi 2016.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF

Saham IDPR Menghijau Saat Listing

JAKARTA-PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR) menjadi pendatang baru di

Perluas Lapangan Kerja Bisa Kurangi Kemiskinan

JAKARTA-Perlambatan ekonomi global berdampak pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Bahkan