BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Lama Dari Peredaran

Wednesday 5 Dec 2018, 2 : 11 am
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.

Adapun uang pecahan kertas yang dicabut itu yaitu Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien), Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara), Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor BI hingga 30 Desember 2018,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman di Jakarta, Selasa (4/12).

BI jelasnya membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkeu: Perempuan Berperan Penting Dalam UMKM

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai perempuan adalah pelaku

Sinkronisasi Air Baku Jadi Lokomotif Layanan PAM

SURABAYA-Dalam rangka pemenuhan hak asasi atas air yang harus dipenuhi