BI Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan QRIS

Wednesday 21 Aug 2019, 5 : 35 pm
by
ULN
ILustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

Hal ini sebagai pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

“Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),” terangnya.

BI meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 di Jakarta.

Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 231 Fintech

JAKARTA-Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan

Pertamina Lifting Perdana Minyak Mentah Bagian Chevron di Blok Rokan

DUMAI-PT Pertamina (Persero) melaksanakan lifting perdana minyak mentah (crude oil)