BI Terbitkan Ketentuan Transaksi Hedging

Wednesday 9 Oct 2013, 4 : 18 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan PBI No.15/8/PBI/2013 yang mengatur tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank. Ketentuan ini mengatur mengenai transaksi lindung nilai beli dan transaksi lindung nilai jual yang dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia serta Badan usaha selain Bank yang berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Siaran pers Departemen Komunikasi BI menyebutkan peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum bagi pelaku ekonomi dalam rangka melakukan mitigasi risiko pasar di tengah dinamika yang terjadi di pasar valuta asing domestik. Sebagai salah satu upaya memitigasi risiko tersebut, pelaku ekonomi perlu melakukan transaksi lindung nilai terhadap kegiatan ekonominya dengan menggunakan instrumen derivatif antara lain forward dan swap. Selain itu, transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pelaku ekonomi diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik. “Peraturan ini juga mendukung Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–09/MBU/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai BUMN yang telah diterbitkan 25 September 2013 lalu,”.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Pondasi Dasar Ekonomi Syariah, KSEI ICON! FEB UNUD Gelar Diklat TIM 2

BALI-Kelompok Studi Ekonomi Islam Islamic Economy Society (KSEI ICON!) Fakultas

Bukan Hak Konstitusional, MK Tolak Uji Aturan Remisi

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh sejumlah terpidana