BI Tetapkan NSICCS Sebagai Standar Nasional Teknologi Chip

Saturday 24 Jun 2017, 1 : 44 pm
by
Teknologi Chip

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia. Penyampaian penetapan NSICCS sebagai Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dilakukan pada acara pertemuan yg dihadiri oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng dan industri perbankan serta Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) pada Rabu, 21 Juni 2017 di Jakarta.

Sejalan dengan itu,  BI juga telah menetapkan ASPI sebagai pengelola standar NSICCS yang berperan dalam mengawal implementasi NSICCS, termasuk dalam memelihara dan mengembangkan Standar Nasional dengan memerhatikan aspek keamanan, efisiensi, perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan kepentingan nasional.

Penerapan NSICCS pada kartu ATM/Debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu.

Selain itu, implementasi ini juga dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway serta mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.  “Langkah ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara.

Selain penerapan NSICCS jelasnya, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan bertransaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), BI melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah menetapkan bahwa paling lambat 30 Juni 2017 seluruh kartu ATM dan kartu debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit. Pengggunaan teknologi chip dan PIN 6 digit ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.

Penggunaan NSICCS dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debet yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.

Dia menjelaskan, teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit. Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.

Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

*Tahap 1 (batas waktu 30 Juni  2017) untuk menyelesaikan (1) sistem host dan back end (2) penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan (3) penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.

*Tahap 2 (batas waktu 31 Desember 2018) Implementasi 30% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.

*Tahap 3 (batas waktu 31 Desember 2019) Implementasi 50% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.

*Tahap 4 (batas waktu 31 Desember 2020) Implementasi 80% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.

*Tahap 5 (batas waktu 31 Desember 2021) Implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Sebagai regulator,  BI akan terus memperkuat sinergi khususnya dengan ASPI  dan pelaku industri agar mampu mewujudkan tujuan sistem pembayaran nasional yang efisien, aman, handal dan senantiasa mengutamakan kepentingan nasional.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk senantiasa bersama-sama mengawal dan mengikuti tahapan implementasi agar dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan memperkuat keamanan dalam bertransaksi non tunai, khususnya transaksi non tunai menggunakan kartu ATM dan atau kartu debit,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Iklim Investasi Kondusif, Permintaan Lahan Industri Terus Meningkat

JAKARTA-Investasi di sektor industri diyakini terus menggeliat usai perhelatan Pemilihan

Tim Ekonomi Baru Sulit Mengimplementasikan Agenda Nawacita

JAKARTA-Pengamat ekonomi, Dani Setiawan menilai komposisi tim ekonomi Kabinet Kerja