BI Uji Coba UPLK

Tuesday 30 Apr 2013, 6 : 59 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Pedoman Umum Uji Coba Aktivitas Jasa Sistem Pembayaran dan Perbankan Terbatas Melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK). Pedoman umum ini diharapkan Bank maupun perusahaan Telekomunikasi dan UPLK dapat memiliki pemahaman yang komprehensif sehingga memiliki kesiapan yang memadai untuk mendukung implementasi proyek uji coba tersebut.

Direktur Eksekutif  Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat  Difi A. Johansyah mengatakan secara garis besar pedoman ini mengatur mengenai pelaksanaan aktivitas layanan sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui UPLK, antara lain mengenai model bisnis dan produk yang disediakan, kegiatan yang dilakukan, persyaratan UPLK dan teknologi yang digunakan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, edukasi dan perlindungan nasabah, baik di level bank, perusahaan telekomunikasi maupun UPLK. “Pada prinsipnya selama masa uji coba ini BI membuka kemungkinan untuk dilakukan branchless banking secara bank-led, telco-led, dan hybrid. Khusus untuk model hybrid, pelaksanaannya didukung oleh sinergi yang lebih mendalam antara bank dengan perusahaan telekomunikasi,” ujar dia.

Pedoman ini akan menjadi acuan bagi bank dan perusahaan telekomunikasi dalam pelaksanaan proyek uji coba yang akan berlangsung pada bulan Mei sampai dengan November 2013. Pelaksanaan proyek uji coba dilakukan secara terbatas di 8 (delapan) provinsi yang dapat dipilih oleh bank, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Dengan pemilihan lokasi oleh setiap bank paling banyak di 2 (dua) provinsi dan untuk setiap provinsi hanya dapat paling banyak 3 (tiga) kecamatan.

Pemberian layanan secara non konvensional tersebut dilakukan tidak melalui kantor fisik bank/perusahaan telekomunikasi (telco), namun dengan menggunakan sarana teknologi dan jasa pihak ketiga yang disebut sebagai Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) yang teregister terutama untuk melayani unbanked dan underbanked people. Pada umumnya perluasan layanan keuangan seperti ini di lingkup internasional dikenal dengan sebutan branchless banking. Layanan keuangan yang diberikan melalui branchless banking ini merupakan layanan sistem pembayaran dan perbankan terbatas yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan ekonomi masyarakat unbanked dan underbanked, seperti pengiriman uang, menyimpan kelebihan pendapatan, dan memperoleh tambahan dana untuk pembiayaan usaha produktif.

Di dunia internasional, khususnya di emerging market, kata dia praktek branchless banking bukanlah hal baru. Dari berbagai studi literatur tercatat lebih dari 100 (seratus) negara, seperti Malaysia, India, Filipina, Kenya, Pakistan, dan Mexico, yang mengimplementasikan branchless banking. Sementara itu, dalam konteks Indonesia, branchless banking merupakan hal baru bagi industri perbankan di Indonesia. Oleh karena itu, implementasi branchless banking perlu dilakukan secara hati-hati mengingat implementasi perluasan layanan perbankan melalui UPLK dan teknologi dapat meningkatkan risiko, khususnya risiko operasional, risiko hukum dan risiko reputasi bagi bank dan perusahaan telekomunikasi. Sehingga dalam hal ini implementasinya dipilih melalui proyek uji coba terlebih dahulu. Melalui uji coba ini diharapkan dapat diperoleh model bisnis yang sesuai dan hambatan serta risiko yang dihadapi oleh para pihak yang terlibat. Adapun keseluruhan implementasinya dilakukan secara bertahap mulai dari penerbitan pedoman (guiding principles), uji coba, evaluasi menyeluruh, dan implementasi secara penuh melalui penerbitan ketentuan branchless banking. “Dengan diterbitkannya Pedoman Umum sebagai panduan yang jelas bagi pelaksanaan proyek uji coba ini, merupakan langkah awal perluasan layanan keuangan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat di manapun berada sesuai dengan kebutuhannya dengan mudah, murah dan aman,” pungkas dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jangan Jadi Komoditas Elektoral, Said Abdullah Pastikan Tak Ada Swasembada Beras Masa Jokowi

JAKARTA-Kandidat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor 02, Gibran Rakabumi pada

Dukung Kedaulatan Pangan, Pemerintah Bangun 27 Bendungan

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan program kedaulatan pangan menjadi salah