BI Wajibkan Penggunaan SID untuk Pelaporan Surat Berharga

Tuesday 4 Oct 2016, 12 : 24 am
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) merilis Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/20/DPSP tanggal 23 September 2016 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Dalam Surat Edaran ini, BI mewajibkan kepada seluruh Sub-registry atau Bank Kustodian agar pelaporan transaksi Surat Berharga yang ditata-usahakan di BI-SSSS disertai Nomor Tunggal Identitas Investor atau Single Investor Identification (SID) yang diterbitkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ketentuan ini bertujuan untuk dapat menyediakan informasi kepemilikan surat berharga yang terkonsolidasi di Indonesia. Terhitung sejak hari ini, Senin 3 Oktober 2016, BI Mewajibkan Penggunaan SID untuk Pelaporan Surat Berharga yang ditatausahakan dalam BI-SSSS,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, Senin (3/10).

BI-SSSS adalah sistem yang diselenggarakan oleh BI untuk mencatat dan menyelesaikan setelmen atas surat-surat berharga yang ditatausahakannya. Adapun jenis-jenis surat berharga yang ditata-usahakan dalam BI-SSSS untuk saat ini antara lain meliputi Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga yang diterbitkan  BI.

Ke depan, dengan penerapan SID yang dikeluarkan oleh satu lembaga, yaitu PT. KSEI, maka akan ada satu identitas untuk investor yang seragam dan diterbitkan secara sistematis. Pada akhirnya, seluruh data investor akan dapat diintegrasikan sehingga manfaatnya akan optimal, baik bagi otoritas maupun industri keuangan. Upaya ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan khususnya pasar surat hutang.

Inilah Surat Edaran BI selengkapnya

Peraturan :  Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/20/DPSP tanggal 23 September 2016 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)

Tanggal Berlaku :  3 Oktober 2016
1.         Latar belakang penerbitan perubahan Surat Edaran Bank Indonesia yang memuat ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan BI-SSSS ini adalah untuk mengatur penggunaan Nomor Tunggal Identitas Investor untuk setiap investor Surat Berharga yang ditatausahakan di BI-SSSS, yang terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yang selanjutnya dapat memfasilitasi kebijakan penyediaan informasi kepemilikan surat berharga yang terkonsolidasi di Indonesia.
2.         Pokok-pokok perubahan dan penambahan ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut:
a.        Perubahan alamat korespondensi terkait kegiatan penyelenggaraan BI-SSSS dan pemantauan kepatuhan Peserta BI-SSSS.
b.        Perubahan prosedur pembuatan spesimen tanda tangan bagi pimpinan atau pejabat yang berwenang/pejabat yang diberi kuasa, dengan menyampaikan surat permohonan dari pimpinan peserta.
c.         Penghapusan persyaratan melengkapi surat kuasa pendebitan Rekening Setelmen Dana dari Bank Pembayar kepada Penyelenggara dalam prosedur menjadi Peserta bagi Peserta BI-SSSS yang bukan Peserta Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (hanya persyaratan surat penunjukan Bank Pembayar dari Sub-Registry dan juga surat konfirmasi dari Bank Pembayar).
d.        Perubahan prosedur terkait pengajuan perubahan data kepesertaan yang semula dalam menyampaikan surat pemberitahuan menjadi surat permohonan, yakni untuk perubahan nama Peserta, perubahan kegiatan usaha Peserta, alamat kantor Peserta, lokasi BI-SSSS Participant Platform (SPP) dan Jaringan Komunikasi Data (JKD) Peserta, perubahan data Pimpinan, serta perubahan kuasa.
e.        Penyesuaian pengaturan setelmen terkait instruksi Setelmen dengan tanggal setelmen pada hari Penyelenggara tidak melakukan kegiatan operasional.
f.         Penambahan kewajiban Sub-Registry untuk melengkapi data nasabah dengan informasi nomor tunggal identitas investor dan menginformasikan kepada nasabah, serta melakukan penyelarasan data apabila terdapat perbedaan/perubahan data
g.        Penambahan jenis laporan yang wajib disampaikan oleh Sub-Registry yaitu Laporan Data Nasabah, untuk pendaftaran atau perubahan data nasabah yang dilengkapi dengan informasi Nomor Tunggal Identitas Investor.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

JETRO

Survei JETRO: 49.5% Perusahaan Jepang di Indonesia Ingin Ekspansi

JAKARTA-Sekitar 71,4% perusahaan terafiliasi dengan Jepang di Indonesia diharapkan “profitable”

Kemendagri-Pemprov Masih Tarik Menarik Soal Revisi UU Otsus Papua

JAKARTA-Kemendagri menegaskan pemerintah telah mengirimkan surat usulan revisi UU No.20