Bisnis Berbasis Cyber Jadi Ancaman Bagi Industri Jasa Keuangan

Tuesday 29 Mar 2016, 9 : 37 pm
by
photo ilustrasi

JAKARTA-Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas,  Ilya Avianti  menilai perkembangan bisnis berbasis cyber tidak bisa dibendung.  Jika tidak dikendalikan maka dapat menjadi ancaman tidak hanya untuk industri jasa keuangan tetapi juga bagi industri secara keseluruhan, seperti ancaman bahaya terorisme atau tindak pidana pencucian uang. “Hampir tidak ada kegiatan bisnis yang tidak menggunakan pelayanan berbasis cyber, tidak terkecuali di Industri jasa keuangan,” ujar Ilya disela-sela acara Governance, Risk Management & Compliance (GRC) Forum 2016 dengan tema ”Cyber Security: Opportunities and Challenges” di Jakarta, Selasa (29/3).

Hadir sebagai pembicara Direktur Asuransi dan Risiko Asuransi PWC Handikin Setiawan, pejabat Lembaga Sandi Negara Sulistyo, pejabat Kemenkominfo Noor Iza, pejabat divisi Cyber Crime Polri AKBP Roberto Pasaribu, Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, pejabat Nasional Cyber Security Gildas Deograf Lumy dan pejabat Microsoft Indonesia Tony Seno Hartono.

Saat inipun jelasnya, berbagai program yang diinisiasi OJK untuk percepatan inkluasi keuangan tidak bisa keluar dari teknologi. OJK mendorong munculnya produk-produk atau pelayanan keuangan secara digital seperti LAKU PANDAI, e-banking, dan lain sebagainya.

Menurutnya, penyediaan pelayanan berbasis cyber ini adalah peluang baru yang dapat meningkatkan pertumbuhan dan efisiensi lembaga jasa keuangan. Namun juga membawa tantangan tersendiri terutama bagaimana lembaga jasa keuangan dapat menjamin bahwa layanan berbasis cyber tersebut telah aman.

Di satu sisi  ujar cyber dapat memberikan manfaat besar bagi industri dan masyarakat. Akan tetapi, jika tidak dikendalikan maka hal ini dapat menjadi ancaman tidak hanya untuk industri jasa keuangan tetapi juga bagi industri secara keseluruhan, seperti ancaman bahaya terorisme atau tindak pidana pencucian uang.

Acara GRC Forum tahun 2016 ini adalah GRC Forum ke-4, merupakan forum tahunan profesional GRC (Audit Internal, Manajemen Risiko, Kepatuhan, Manajemen Kualitas, Komite Audit) yang pelasanaannya diinisiasi oleh OJK, khususnya oleh Bidang AIMRPK. Acara dihadiri oleh internal OJK, asosiasi profesi bidang asurans di seluruh industri, praktisi, penegak hukum, lembaga pemerintahan, perusahaan-perusahaan di sektor jasa keuangan dan akademisi.

Lebih lanjut, Ilya mengatakan, forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan profesi governance dalam mengantisipasi perkembangan bisnis di era cyber. Bagi OJK, sharing session ini dapat menjaring informasi tidak hanya dari panelis tetapi juga seluruh peserta yang hadir mengenai kebutuhan terhadap pengamanan cyber security melalui kebijakan dan regulasi dari OJK.

Dia mengatakan regulator memegang peranan penting dalam pengamanan cyber security di industri, khususnya dalam rangka menetapkan standar pengamanan, namun standar tersebut jangan sampai mematikan kreativitas untuk berinovasi. Peran asosiasi profesi harus diperkuat dalam memberikan usulan praktik terbaik kepada regulator untuk penetapan standar cyber security. “OJK sebagai regulator harus mampu memberikan keyakinan kepada stakeholders, masyarakat luas, bahwa industri jasa keuangan berada dalam mekanisme pengaturan dan pengawasan yang kredibel, yang dijalankan oleh intitusi yang dapat diandalkan dalam menyikapi cepatnya perubahan lingkungan industri jasa keuangan,” kata Ilya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Siap IPO, Induk Usaha DGNS Tawarkan Harga Sekitar Rp300-350 Per Saham

JAKARTA-Induk usaha PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS), PT Bundamedik

Gugatan Terhadap UU BUMN, Dua Komisaris BUMN Tak Jawab Soal Khilafah

JAKARTA-Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) menyesalkan dua komisaris Badan