BKN ‘Blocking’ Layanan Kepegawaian 93.721 PNS

Thursday 11 Feb 2016, 12 : 00 pm
by
photo ilustrasi

JAKARTA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan tanggal 31 Januari 2016 ditetapkan sebagai batas perpanjangan registrasi PUPNS, setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. “Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN,” jelas Tumpak.

Dalam surat tersebut, ujarnya, pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Sementara, bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. “Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,” ungkap Tumpak.

Hal itu menurut Tumpak juga merupakan konsekuensi tidak responsnya PNS terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat, dan terpercaya.

Tumpak juga menjelaskan bahwa kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS. “Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang,” jelas Tumpak.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, menurut Tumpak, pasca penutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

Data tersebut, menurut Kepala Biro Humas BKN itu, akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. “Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Konvensi Menguras Logistik Kandidat

JAKARTA- Pengamat politik Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius

Indonesia Tambah Ekspor CPO ke China

BEIJING-Pemerintah Indonesia menyampaikan kepada pemerintah China bahwa sektor pertanian Indonesia