Blok Masela, Kilang LNG Harus Dibangun Di Darat

Tuesday 1 Mar 2016, 12 : 26 pm
republika.co.id

JAKARTA-Keberadaan Blok Masela tidak hanya sekedar urusan bisnis, tetapi lebih daripada itu. Oleh karena itu, kilang LNG harus didirikan di darat untuk memastikan bahwa blok Masela berada dalam kendali dan kuasa pemerintah Indonesia. Hal ini mengingat, Blok Masela merupakan batas nyata kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Australia yang dipisahkan oleh lautan.

Selain itu, dari kacamata UUD 1945, manfaat yang setinggi-tingginya bagi kemakmuran rakyat Indonesia terutama masyarakat yang menjadi bagian tak terpisahkan dengan Blok Masela, jika kilang LNG itu berada di darat. Demikian ditegaskan mantan Penasehat Ahli Kepala BP Migas Bidang Komunikasi, AM Putut Prabantoro, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Putut Prabantoro menjelaskan, Blok Masela yang terletak di Laut Arafura memiliki posisi yang sangat strategis bagi batas nyata wilayah kedaulatan negara Indonesia yang posisinya berbatasan dengan Australia. Blok tersebut adalah penanda batas nyata atas garis maya batas laut Indonesia dan Australia. Dalam ilmu kemaritiman, batas wilayah laut adalah garis maya yang tidak bisa dikuasai dan hanya bisa dikendalikan. Karena Masela terletak pada garis maya laut, batas wilayah Indonesia itu menjadi nyata ketika Blok Masela berdiri, sehingga harus dikuasai.

“Oleh karena itu, keberadaan Masela sebagai batas nyata kedaulatan wilayah laut harus dikuasai oleh pemerintah Indonesia melalui pembangunan kilang di darat. Hal yang sama dengan industri migas di Kepulauan Natuna yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan,” ujar Putut Prabantoro yang juga Staf Ahli (POKJA) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Bidang Komunikasi Publik itu.

Penguasaan atas wilayah laut dan batas maya laut itu akan semakin nyata, demikian dijelaskan lebih lanjut oleh Putut, jika kilang Blok Masela berada di daratan. Jika kilang dibangun di laut, dipertanyakan negara mana yang akan mengendalikan batas wilayah kedaulatan Indonesia – Australia. Indonesia akan sangat sulit mengendalikan batas wilayah tersebut terkait dengan jarak dan teknologi jika dibandingkan dengan Australia, Jepang ataupun Belanda.

Efek Domino

Menurut Putut Prabantoro, industri migas adalah industri jangka panjang. Tradisi dalam industri migas di Indonesia adalah terjadinya efek domino pembangunan bagi daerah atau wilayah kerja dengan munculnya industri migas di daerah tersebut. Efek domino bagi daerah wilayah kerja tidak mungkin akan terjadi jika kilang dibangun di laut. Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika kelak, supporting field bagi Blok Masela ternyata dipindahkan ke Australia dari Indonesia dengan berbagai alasannya.

“Blok Masela itu jika dari Kupang berjarak 800 Km, bandingkan dengan jarak Blok Masela ke Darwin, Australia yang hanya 400 km. Kalau di laut bagaimana akan dikendalikan blok dan kilangnya ? Lha kalau kilang di darat pasti akan lebih mudah menguasai bloknya yang merupakan batas nyata Australia dan Indonesia. Selain itu juga jelas efek dominonya. Effek domino bagi industri migas di Indonesia menduduki peringkat kedua setelah industri hulunya. ” ujar Putut Prabantoro yang juga Ketua Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa).

Polemik soal lebih murah ataupun lebih mahal jika kilang di bangun di darat atau di laut, menurut Putut Prabantoro, menjadi tidak penting dan bukan hal yang strategis untuk diperdebatkan. Karena, pembiayaan operasional Blok Masela dan kilangnya berdasarkan skema cost revovery, yang artinya semuanya menjadi beban negara Indonesia.

“Jadi tidak penting untuk berdebat soal murah atau mahal karena tetap negara yang membayar. Yang paling penting adalah, apakah kedaulatan wilayah RI akan terjaga jika kilang LNG di laut ? apakah efek domino akan terjadi jika kilang dibangun di laut?” ujar Putut Prabantoro, penulis buku “Migas – The Untold Story” terbitan Gramedia Pustaka Utama.

Untuk menjaga fairness dalam hal ini, menurut mantan Penasehat Ahli Kepala BP Migas itu, minus malum, kalau memang harus dipaksakan dibangun di laut, cost recovery hanya dibayarkan sebatas pada biaya yang diajukan kepada pemerintah berdasarkan perhitungan yang sudah dibuat. Jika ternyata biayanya membengkak, biarlah kelebihan biaya itu menjadi beban kontraktor dan tidak dapat dibebankan kepada cost recovery. Pemerintah Indonesia hanya bertanggung jawab atas biaya yang telah diajukan. **

Don't Miss

Komoditas Pangan Dorong Inflasi Maret

JAKARTA-Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Maret 2016 mencatat inflasi sebesar

Arwani: Dasar Hukum Haluan Negara Masih Dipersoalkan

JAKARTA-Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi, mengatakan MPR sudah menyepakati