Blokir Bandara, Bupati Ngada Terancam Denda Rp 1 Miliar

Monday 23 Dec 2013, 5 : 03 pm
by
ILustrasi

JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta aparat kepolisian untuk segera menjerat Bupati Ngada,  Marianus Sae dengan sanksi sesuai UU penerbangan  terkait aksi cow boynya memblokir Bandara Soa, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan pasal Pasal 210 UU Penerbangan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di Bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara.

“Apa yang dilakukan Bupati Ngada kemarin jelas-jelas melanggar pasal 210 dan membuat halangan (obstacle) di landasan sehingga pesawat tidak dapat mendarat. Sesuai UU Penerbangan, sanksi pidananya adalah 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Dan hal ini tidak cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Harus ada sanksi agar memberikan efek jera dan tidak menjadi preseden buruk. Karena itu, hukum harus ditegakan agar tidak menjadi preseden buruk,” kata  anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia di Jakarta, Senin (23/12).

Sebelumnya diberitakan, Marianus Sae,  menyuruh petugas Satpol PP memblokir bandara Turelelo Soa, NTT, Sabtu (21/12), karena bupati tak  kebagian tiket pesawat Merpati.

Akibat ulah bupati ini, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut.

Selain melanggar UU Penerbangan, Bupati Ngada dan para Sat Pol PP-nya, juga melanggar UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Dalam pasal 9 ayat (2) UU No.9 tahun 1998 ditegaskan bahwa pelabuhan udara merupakan salah satu tempat terlarang untuk melakukan aksi unjuk rasa. Terhadap pelanggaran tersebut, pasal 16 UU ini memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami menyesalkan aksi pemblokiran Bandara Soa ini. Jika hal ini dibiarkan, tak hanya mencoreng citra penerbangan juga  menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia yang masih tebang pilih,” jelasnya.

Menurut Yudi, kasus pemblokiran bandara Turelelo, akhir pekan lalu, adalah tindak pidana umum yang harus segera ditangani tanpa perlu delik aduan.

Karena tak hanya mengganggung penyelenggaraan penerbangan dan membuat kacau jadwal penerbangan ke Ngada, aksi koboi Bupati Marianus Sae sangat membahayakan penerbangan dan mengganggu ketertiban umum serta akan berdampak buruk pada citra penerbangan Indonesia dimata dunia internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Target Penyaluran KUR Tahun 2024 Capai Rp325 Triliun

JAKARTA-Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi signifikan untuk
Bambang-Said

Tim Tujuh Siap Menangkan Bambang-Said

BESUKIH – Ratusan kepala desa di Kabupaten Besukih memberikan dukungan kepada