Bocornya Pipa Pertamina Diduga Kelalaian Kapal Ever Judger

Wednesday 18 Apr 2018, 2 : 56 pm

JAKARTA-Tragedi bocornya pipa minyak milik Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan diduga kuat akibat dari jangkar kapal Ever Judger milik asing. Kapal itu menjatuhkan jangkar seberat 12 ton ke dalam laut hingga menyebabkan pipa Pertamina itu patah dan bocor.
“Saya prihatin dalam kasus tumpahnya minyak itu, Pertamina justru yang disudutkan. Bahkan Pertamina diminta bertanggungjawab untuk penyelamatan lingkungan dan telah menyantuni korban sebesar Rp 2 miliar lebih,” kata Anggota Komisi VII DPR dari Hanura Mukhtar Tompo di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dari kajian pusat hidrologi dan oseanografi TNI AL, ditemukan parit sepanjang 498,8 meter dengan lebar 1,6 meter-2,5 meter, dengan kedalaman 0,3-0,7 meter yang diduga kuar dari tarikan jangkar yang tersangkut pipa. Posisi pipa patah bergeser ke arah Tenggara sejauh 117,3 meter. Pipa yang patah itu berada paling utara diantara tiga pipa lainnya, dengan posisi horizontal dan panjang patahan lebih kurang 26,7 meter .

Menurut Mokhtar, saat ini ada dugaan produksi minyak Indonesia menjadi rebutan antara Amerika Serikat dengan Tiongkok di tengah persaingan global.
Apalagi Presiden Jokowi sudah mengusahakan harga BBM di Papua sama dengan di daerah Jawa. “Minyak yang tumpah sekitar 50 ribu barrel, mencemari 300 ribu hektar laut sampai perbatasan laut Makassar, dan mengganggu obyek vital nasional,” tambahnya.

Padahal, lanjut legislator asal Sulawesi Selatan, bocornya pipa itu bukan kelalaian Pertamina. Karena pipa di dasar laut itu baru berusia 20 tahun, dan penggunaannya untuk 70 tahun ke depan. “Tapi, kenapa Pertamina yang diminta bertanggungjawab dan malah dibully. Padahal, Pertamina sebagai korban,” ujarnya.

Ibarat warung di pinggir jalan kata Mukhtar, warung itu ditabrak oleh truck, tapi malah pemilik warungnya yang harus bertanggungjawab. “Jadi, harus mencermati posisi Pertamina, dan kasus ini sedang dalam penyelidikan kepolisian,” terangnya.

Diduga, sambung Mukhtar, Kapal MV Ever Judge membuang jangkar sedalam 25 meter. Padahal seharusnya lokasi itu merupakan Daerah Terlarang membuang jangkar hanya satu meter di atas permukaan air laut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ditanya Ganjar Pilih Sekolah Gratis atau Makan Gratis? Ini Jawaban Rakyat

YOGYAKARTA–Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanyakan kepada

PUPR Bangun Rusun dan Rusus Petugas Lapas Nusakambangan

CILACAP-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan