Bom Waktu Tanah di Labuan Bajo

Thursday 27 Oct 2016, 3 : 48 pm
by
Praktisi Hukum Achyar Abdurrahman/dok facebook

Oleh: Achyar Abdurrahman

Mungkin banyak yang belum menyadari atau sebaliknya telah menyadari akan tetapi tak mampu atau enggan bersuara atas adanya dugaan sindikat mafia tanah di Labuan Bajo.

Pesatnya perkembangan pariwisata di Labuan Bajo berdampak terhadap semakin banyaknya permintaan (pembeli) tanah yang hendak berinvestasi di Kota Komodo ini.

Perihal banyaknya permintaan tersebut berakibat semakin tingginya harga tanah, bahkan kini menembus angka hingga Rp 5 juta per meter.

Kondisi ini menjadi bom waktu, mengingat banyaknya permintaan tanah tidak diimbangi dengan ketersediaan tanah yang clear and clean, lebih banyak tanah bermasalah, baik itu soal klaim mengklaim di luar proses pengadilan hingga saling menuntut di ranah hukum, di kepolisian hingga ke pengadilan.

Persoalan tanah di Labuan bajo tidak lepas dari peran Calo/Broker tanah. Menjadi calo atau broker tanah tentu bukanlah suatu pekerjaan hina, tak ada larangan untuk menjadi calo tanah, apalagi orang sampai dihukum/dipidana karena menjadi calo tanah.

Selama usianya sudah masuk cakap hukum (21 tahun menurut BW), tidak gila, apa pun profesinya (swasta maupun PNS, TNI/Polri) sah-sah saja menjadi calo tanah.

Tak perlu khawatir nyambi pekerjaan menjadi calo tanah apalagi sampai takut dihukum atau dipidana.

Selama tidak melanggar hukum dan aturan, selama tidak merugikan hak-hak orang lain dan tidak merampas hak orang lain, selama tidak bertentangan dengan kewenangan dan jabatan, selama tidak masuk ranah korupsi, seorang pejabat pun sah-sah saja mendapat komisi atas tanah yang dijual melalui perantaraannya.

Calo tanah itu sebuah keniscayaan, dimana pada saat pemilik tanah tidak memiliki waktu untuk menjual tanahnya, tidak memiliki akses kepada calon pembeli, tidak memiliki jaringan, tidak memiliki pergaulan luas, maka bisa dipastikan pemilik tanah akan kesulitan menjual tanah miliknya demikian pun sebaliknya bagi pembeli. Untuk itulah Calo tanah hadir.

Imbalan komisi atau bisa juga selisih lebih (margin) dari harga yang disepakati dengan penjual atau pemilik tanah, tentu semakin membuat pekerjaan ini menjadi primadona pada beberapa kota atau daerah tertentu yang sedang maju pesat perkembangannya, tak terkecuali Labuan Bajo (LB), Manggarai Barat.

Kekayaan alam dan keindahan yang dimiliki LB menjadi magnet bagi para investor untuk berinvestasi, dan melahirkan banyak calo dengan berbagai macam latarbelakang profesi, tak jadi soal apa pun latar belakang pendidikan serta tingkat pendidikan yang dipunyai.

Pintar Jadi Calo

Orang yang tidak berpendidikan pun sudah banyak dan “pintar” jadi calo di LB. Mereka melek, sadar, udah ngerti duit. Harga tanah yang tinggi, tentunya juga menjanjikan komisi, keuntungan yang menggiurkan.

Tapi yang menjadi soal adalah, praktek percaloan itu telah terkontaminasi, telah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Tidak bertanggung jawab apakah tanah yang dijual itu bermasalah, misalnya tanah bersertifikat ganda, atau menjual tanah yang sebenarnya sedang dalam proses sengketa.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Outlook Pemberantasan Korupsi Memasuki Episode Suram

JAKARTA-Komisi III DPR berhasil menentukan lima dari 10 orang calon

BNI dan UNDIP Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus

SEMARANG – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan