BPK: Pelindo II Terindikasi Rugikan Negara Rp 4,08 Triliun

Tuesday 13 Jun 2017, 5 : 04 pm

JAKARTA-Hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan ada indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar USD 306 juta atau Rp4,08 triliun.

Adapun kesimpulan itu merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjang kerjasama pengelolaan dan pengoprasian pelabuhan PT Pelindo II berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

“Kami simpulkan adanya berbagai indikasi penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT pada 5 Agustus 2014,” kata Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Menurut Moermahadi, Indikasi berbagai penyimoangan yang ditemukan patut diduga sebagai rangkaian proses yang saling berkaitan dan ditunjukan untuk tercapainya perpanjangan PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) dengan csra bertentangan dengan undang-undang.

Seperti diketahui, DPR melalui surat nomor PW/02699/DPR RI/II/2016 pada (16/2/2016) lalu meminta kepada BPK untul melakukan pemeriksaan investigatif atas perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT antara PT Pelindi II dengan Hutcgison Port Holding (HPH).

Sementara itu Ketua Pansus Angket PT. Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka mengatakan temuan Pansus Angket PT Pelindo II menjadi semakin kuat dengan bukti hasil pemeriksaan Investigatif BPK yang menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani tanggal 5 Agustus 2014.

Berbagai penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD306 juta ekuivalen Rp4,08 Triliun.

“Kami nyatakan Pansus telah memiliki Bukti yang sangat kuat secara hukum serta layak secara projustitia untuk dijadikan bukti di Pengadilan dengan mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 Angka 6,” katanya.

Sehubungan dengan telah diterimanya LHP Investigatif ini, lanjut Rieke, Pansus Angket PT Pelindo II akan melakukan Rapat Internal dan mengambil langkah-langkah lanjutan dengan menyusun Laporan Akhir dengan rekomendasi diantaranya menyerahkan Hasil Pansus Angket PT Pelindo II yang dilengkapi LHP Investigatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas Indikasi Kuat terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tegaskan bahwa dengan mengacu kepada Undang Undang Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 8 menunjukkan bahwa Hasil Pemeriksaan BPK yang telah mengungkap adanya Penyimpangan yang mengandung Unsur pidana harus ditindaklanjuti oleh Pejabat Penyidik dengan proses penyidikan,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Definisi Santri Ala Gus Mus

JAKARTA-KH Mustofa Bisri (Gus Mus) memberikan definisi tersendiri tentang makna

Gapki : Potensi Pasar CPO Rusia-Eropa Timur Sangat Besar

JAKARTA-Peluang peningkatan ekspor produk crude palm oil (CPO) atau minyak