BRG Selesaikan Peta Restorasi Gambut

Friday 10 Jun 2016, 3 : 56 pm
by
Kepala BRG Nazir Foead/photo istimewa

JAKARTA-Badan Restorasi Gambut (BRG) menetapkan luas areal yang jadi prioritas restorasi pada tahun 2016-2020 seluas 2,679,248 hektar. Seluas 2,3 juta hektar dari areal yang akan direstorasi itu ada di kawasan budidaya.

Kepala BRG, Nazir Foead menyatakan bahwa kawasan budidaya perkebunan dan kehutanan di areal gambut mencapai 1.2 juta hektar. “Menariknya, setengah jutaan hektar dari areal konsesi itu ada di kubah gambut yang seharusnya jadi areal yang dilindungi,” ujar Kepala BRG pada media briefing yang juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Kantor BRG, Kamis (9/6).

Deputi Perencanaan dan Kerja Sama BRG, Budi S. Wardhana menjelaskan bahwa dari 2,7 juta hektar prioritas restorasi gambut, 2.3 juta hektar ada di kawasan budidaya (87% dari total areal restorasi), dan 13% sisanya di kawasan lindung. “531 perusahaan perkebunan dan kehutanan beroperasi di areal gambut yang akan direstorasi. Terbanyak adalah perusahaan perkebunan”, demikian dipaparkan Budi.

BRG juga menemukan adanya hampir 25 ribu hektar areal di kawasan budidaya dengan izin yang tumpang-tindih. Sementara itu terdapat 1,1 juta hektar areal bergambut di kawasan budidaya yang belum ada izin yang sah, izin belum teridentifikasi dan/atau lahan masyarakat. Dalam kaitan dengan restorasi gambut, Pemerintah melakukan rezonasi. Sebagian kawasan budidaya akan dijadikan kawasan lindung. BRG memperkirakan pengalihan fungsi lahan gambut budidaya ke fungsi lindung berkisar pada angka 800 ribuan hektar.

Menanggapi hal ini, Kepala BRG menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan KLHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta pemerintah daerah di 7 provinsi prioritas untuk menyepakati langkah-langkah yang perlu diambil untuk penyelamatan gambut. Dalam waktu dekat, BRG akan memanggil para pemegang konsesi untuk memaparkan hasil kerja ini.

Restorasi gambut diperintahkan oleh Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. BRG dibentuk untuk menjalankan mandat ini dengan bekerja di 7 provinsi yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Papua. Dalam melakukan restorasi, BRG antara lain membuat perencanaan, memetakan Kesatuan Hidrologis Gambut, penetapan zonasi lindung dan budidaya, melakukan upaya pembasahan gambut, perbaikan fungsi hidrologis, melakukan revegetasi dan penyesuaian tanaman berbasis pada riset, serta membangun ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan pada desa-desa gambut melalui Program Desa Peduli Gambut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Polemik Freeport: Pemerintah Diminta Tak Khawatirkan Asas Kesucian Kontrak

JAKARTA-Koordinator Riset dan Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ), Budi Afandi

Lippo Karawaci Jual Aset Tanah Senilai Rp279,88 Miliar

JAKARTA–PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Siloam International Hospitals