Brigadir Petrus Bakus Dituntut Seumur Hidup

Saturday 29 Oct 2016, 6 : 48 pm
by
Jaksa Penuntut Uumum (JPU), Andri Tri Saputro

SINTANG-Anggota Polres Melawi Kalimantan Barat (Kalbar), Brigadir Petrus Bakus terdakwa mutilasi terhadap dua anak kandung, dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Tri Saputro, di pengadilan Negeri Sintang, Kamis (27/10) petang.Mengenakan baju batik berbalut rompi warna orange bertuliskan tahanan kejaksaan dipadu celana jeans biru Petrus Bakus yang juga anggota Satuan Intelkam Polres Melawi terus menunduk selama tuntutan setebal 31 halaman dibacakan jaksa.

Ia menyatakan sehat saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Edy Serayok sebelum sidang agenda tuntutan dimulai pukul 14.33 itu. Jaksa dalam pembacaan tuntutan mengurai kronologis kejadian. Keterangan 16 saksi yang sudah diperiksa dipersidangan, empat orang diantaranya merupakan saksi ahli juga disampaikan. Jaksa mengabaikan keterangan yang saksi ahli sampaikan dalam tuntutannya.

Menurut  tuntutan jaksa yang dibacakan,  keterangan saksi tidak ada menunjukkan sikap aneh pada diri terdakwa. Dan, terdakwa juga bisa lolos seleksi sebagai anggota Polri serta pernah memegang senjata api.

Jaksa dalam tuntutannya juga meyakini jika perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain (anak kandung) dengan perencanaan. Karena sudah mempersiapkan parang sepanjang 60 cm, yang dibeli sebelum kejadian. “Menuntut Petrus Bakus agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan tetap ditahan. Membayar biaya perkara Rp 5000 dengan dibebankan kepada negara,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, sudah menghilangkan nyawa kedua anak kandung secara sadis (mutilasi), pura-pura gila dan berbelit dalam persidangan. “Meringankan tidak ada,” ujar Andri Tri Saputro.
Begitu jaksa usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim langsung mempersilakan kepada terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukum yang mendampingi di persidangan, Akhiung, terkait pembelaan atas tuntutan jaksa. Terdakwa segera mendekati kuasa hukumnya. Mereka tampak berbisik sejenak. Keduanya memperlihatkan mimik serius.

Kemudian terdakwa kembali ke duduk dibangkunya. Ia mengemukakan kepada majelis hakim  meminta waktu 10 hari buat merumuskan pembelaan. Hal serupa juga dikemukakan kuasa hukumnya, kepada majelis hakim. Mendengar permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya, tim majelis hakim tampak berunding.

Ketua majelis hakim tidak bisa mengabulkan permintaan terdakwa untuk sidang pembacaan pembelaan terdakwa harus ditunda sampai 10 hari kedepan. Majelis hakim memberi tawaran cukup satu minggu. Terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat dengan tawaran majelis hakim. “10 hari terlalu lama, karena terkait waktu penahanan. Nanti masih ada sidang replik dan duplik,” kata ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan pukul 15.28.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Akhiung, enggan berkomentar banyak. Begitu juga ketika disinggung dalam tuntutan jaksa menyebut kliennya pura-pura gila. “Kami tetap optimis dengan pembelaan yang akan disampaikan pada 3 November  nanti. Kami yakin terdakwa bebas dari hukum. Kami juga akan melihat isi tuntutan yang subjektif,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BRMS Naikkan Harga Saham Private Placement Jadi Rp 84 Per Lembar

JAKARTA-PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengumumkan, perseroan telah mengajukan

Digibank by DBS Ajak Masyarakat Berinvestasi Dengan Membeli SR012 Mulai Rp1 Juta

JAKARTA-Transformasi digital merupakan bentuk komitmen dan fokus Bank DBS Indonesia