Buruh Desak Mabes Polri Usut Pengeroyok Wahidin

Friday 26 Feb 2016, 1 : 55 am
by

KARAWANG-Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mengecam serta mengutuk keras aksi kekerasan  yang dilakukan aparat kepolisian Metro Bekasi saat menghalau aksi unjuk rasa DPC PPMI di  PT. Juishin Indonesia di Bojongmangu Bekasi. Dalam aksi damai ini, seorang pekerja bernama Wahidin menjadi korban pengeroyokan oknum Polisi Mapolres Bekasi. “Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, aksi pengeroyokan ini sangat bertentangan dengan hukum. Kami mengutuk keras aksi pengeroyokan ini. Ini kami sesalkan, apalagi dilakukan oleh aparat yang paham hukum,” ujar Presidium PPMI, Fuad Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).

Fuad menegaskan tidak akan pernah mundur menuntut keadilan, sekalipun mendapat intimidasi dari aparat. Pasalnya,  kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat didepan umum dijamin oleh UU. Konsititusi Indonesia dengan tegas  memberikan kemerdekaan bagi warganya mengeluarkan pendapat.  Karena itu, sangat tidak masuk akal jika polisi tidak paham dengan konstitusi.  “Tim PPMI sudah  mengumpulkan alat bukti dan  melapor ke Mabes Polri, Kommas Ham dan Komisi Kepolisian. Kami minta, kasus ini diusut tuntas,” jelas.

Dia mengatakan Tim Hukum PPMI sudah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri. Respon Propam sangat positif. “Mereka akan turun ke lapangan untuk mendalami laporan ini,” terangnya.

Seperti diketahui, PPMI melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Juishin Indonesia. Aksi unjuk rasa ini terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan  yang  daeng1dilakukan perusahaan yang memproduksi semen dengan merk Semen Garuda ini. Indikasinya,  PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT Juishin terhadap 2 orang pengurus PPA PPMI PT. Juishin Indonesia.

 

Aksi unjuk rasa yang di ikuti oleh 700 orang anggota PPMI dari Karawang ini awalnya berjalan dengan lancar dan damai dengan di isi orasi dan tausiah dan pencerahan tentang ilmu ketenga kerjaan. Namun  suasana berubah menjadi tegang setelah oknum dengan kemeja putih marah- marah.  Oknum ini  secara emosional berteriak-teriak dan provokatif ke massa aksi.

Belakangan diketahui oknum tersebut adalah Kasat Intel Polres Kabupaten Bekasi.

Selain emosional, dia juga terus melakukan upaya provokasi dan memaksakan untuk membubarkan aksi unjuk rasa yang berjalan damai tersebut. Dengan ngotot dia mengatakan aksi unjuk rasa itu harus ada ijin. Padahal, PPMI telah mengantongi bukti penerimaan pemberitahuan unjuk rasa dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.  Sebab dalam perundangan tentang unjuk rasa tidak perlu ijin, melainkan pemberitahuan sebelumnya secara tertulis.

Bahkan surat pemberitahuan juga ditujukan  ke Polres Kabupaten Bekasi  sebelumnya.  Namun hal ini tidak dihiraukan. Hingga akhirnya terjadi tindakan provokatif, penganiayaan dan penggeroyokan kepada Wahidin oleh Kasat Intel dan beberapa oknum polisi Polres Kabupaten Bekasi. Aksi main hakim sendiri ini juga didukung oknum manajemen dan security PT. Juishin bahkan terjadi penembakan dari pistol dan pemukulan yang menyebabkan 5 orang anggota PPMI terluka.

Ketika di konfirmasi,  Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia dan DPP PPMI sudah dan terus melakukan pemberkasan dan pengumpulan alat bukti.

Sekedar catatan, Wahidin ini menjadi salah satu dari 8 orang delegasi resmi Indonesia diajang International Labour Organization (ILO) 2015. Selain itu, dia juga prinsipal PEMOHON dalam putusan MK NO 7 tahun 2014 yang memberi kepastian tentang Status Pekerja Kontrak menjadi Pekerja Tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkes: Bantu Tenaga Kesehatan Dengan Menaati Protokol Kesehatan

JAKARTA-Pemerintah tengah melakukan sejumlah upaya untuk menangani pandemi COVID-19 di

Data Mitratel Keren, DPR Berharap Dampak Positif Paska IPO

JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus