Calon Jemaah Haji Yang Wafat Bisa Langsung Diganti Oleh Keluarganya

Friday 20 Apr 2018, 9 : 12 pm
by
Ilustrasi

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen dimaksud, yaitu:

Petama, Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat;

Kedua, Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;

Ketiga, Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;

Keempat, Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH;

Dan Kelima, Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Realisasi Pajak di Sumsel Babel Diproyeksikan Hanya 88%

PALEMBANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan

GRANAT: Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba

JAKARTA-Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Cabang Khusus Jakarta Utara,