Catatan WALHI NTT di Hari Air Sedunia

Saturday 23 Mar 2019, 2 : 39 am
by
Dominikus Karangora
Dominikus Karangora

Oleh: Dominikus Karangora

Sumber daya air merupakan bagian penting dari kehidupan umat manusia.

Sebab manusia tanpa air adalah kepunahan sehingga negara dalam hal ini berwenang untuk mengatur sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.

Hal ini pula untuk menghindari terjadinya ketimpangan akses terhadap air baik itu ketimpangan antar wilayah, antar sektor maupun antar generasi.

Dengan kata lain pengolahan air harus berkeadilan antar generasi dan sektor dan merata antar wilayah.

Sebelumnya Indonesia pernah dikejutkan dengan putusan MK No: 85/PUU-XI/2013 di mana putusan itu menghapus seluruh pasal dalam UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan menghidupakan kembali UU No 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Hal ini terjadi sebab UU No 7 Tahun 2004 melegalkan privatisasi dan komersialisasi.

Persoalan ini tentu berdampak kepada masyarakat yang akan menerima resiko kelangkaan air bersih akibat privatisasi dan komersialisasi.

Ditambah lagi pengurusan izin di tingkat daerah hanya bersifat prosedural dan formal semata untuk menambah pendapatan (PAD).

Situasi ini tentu akan melemahkan proses pengawasan dilapangan.

Saat ini NTT sedang sibuk melakukan pengembangan di sektor Pariwisata.

Pengembangan pariwisata menghadirkan persoalan baru yang sampai saat ini belum dilihat sebagai suatu persoalan yang serius.

Di Labuan Bajo contohnya, ancaman industri pariwisata terlihat sangat jelas.

Sebab dengan mengembangakan pariwisata maka hotel-hotel berbintang dan jasa penginapan mulai dibangun untuk menampung arus wisatan yang diproyeksikan mencapai 500.000 jiwa pada tahun 2019.

Dampak dari pesatnya pembangunan hotel-hotel ini mengakibatkan keterbatasan sumber daya air sehingga air menjadi komoditi yang akan diperebutkan.

Instalasi Pengeolahan Air Wai Mese milik PDAM Waim Mbeliling dengan debit air 40 liter/detik, membagi 10 liter/detik ke 10 hotel mewah di Labuan Bajo sedangkan 18 liter/detik dibagi ke 5.000 pelanggan rumah tangga.

Bahkan dana APBN sebesar Rp 3 Miliar untuk membangun istalasi air justru untuk memenuhi kebutahan hotel-hotel dan jasa tinggal lainnya bukan untuk masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih.

Ketidakadilan ini tentu terjadi akibat hadirnya pariwisata di Labuan Bajo.

Jika Labuan Bajo disebut sebagai kota seribu jerigen maka Kota Kupang pantas disebut sebagai kota seribu tengki.

Kebutuhan masyarakat akan air bersih benar-benar bergantung pada mobil-mobil tengki yang berporasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Digitalkan UMKM Ritel dan Grosir, Simak Dua Lini Bisnis Terbaru CrediBook

Digitalkan UMKM Ritel dan Grosir, Simak Dua Lini Bisnis Terbaru CrediBook

JAKARTA-Pemerintah mulai membuka kegiatan masyarakat termasuk sejumlah bisnis seperti toko

Pemerintah Dorong Provinsi Kalteng Menjadi ‘Food Estate’

KALTENG-Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, mengungkapkan bahwa program food