CBA Kirim Surat Terbuka ke KPK, Desak Usut Korupsi Rp 3,5 Miliar di Kemendesa

Sunday 28 Aug 2016, 9 : 52 pm
by
ILustrasi

JAKARTA-Center For Budget Analysis (CBA) mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo terkait dugaan korupsi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Dalam surat itu, CBA meminta lembaga antirasuah itu membuka penyelidikan dugaan korupsi di Kemendesa PDTT dalam proses lelang tahun 2016 tentang “penyediaan alat peraga pendidikan untuk anak usia dini kawasan perdesaan” atau Alat Peraga Pendidikan Anak Usia Dini (APE PAUD).

“Dalam lelang APE PAUD ini, CBA menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp3.573.213.000 dari 4 paket yang dilelang dengan total nilai paket sebesar Rp50 miliar,” ujar Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Minggu (28/8).

Menurutnya, paket senilai Rp 50 Miliar ini dipecah menjadi 4 dengan nilai yang berbeda. Paket Pertama, bernilai Rp 11,09 miliar ; Paket kedua, bernilai Rp 11,11 miliar ; Paket ketiga bernilai Rp 13,62 miliar dan Palet keempat bernilai Rp 14, 11 miliar.

Berdasarkan hasil olah data CBA, selain berpotensi merugikan negara, proses lelang APE PAUD ini juga sangat janggal. Bahkan, indikasi penyalahgunaan anggaran sangat jelas terlihat.

Uchok menguraikan lelang 4 paket PAUD ini jelas melanggar peraturan Presiden No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Setidaknya kata Uchok, ada 4 jenis kejanggalan dalam proses lelang APE PAUD ini.

Pertama, dalam 4 paket belanja barang APE PAUD, ternyata mayoritas belanjanya adalah buku yang mencapai 320 judul buku. Sementara untuk belanja APE PAUDnya Cuma 112 alat peraga.

“Ini terindikasi penyalahgunaan anggaran. Dalam nomemklatur dan  anggaran APBN tersebut yang mau dibeli itu judulnya hanya penyediaan alat peraga pendidikan anak usia dini. Kok tiba tiba speknya  entah datangnya darimana ada pembelian atau ditambah buku 320 judul,” terangnya.

Kedua, dalam spesifikasi bukunya sudah ditentukan penerbit dan pengarangnya. Didalam lelang barang yang menyebut merk, penerbit dan pengarang tidak boleh, karena disini akan terjadi KKN.

“Ini juga termasuk penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Ketiga, untuk menjaga keamanan dan keselamatan serta kesehatan anak didik, dicuriga pihak panitia lelang dalam pengadaan APE PAUD belum melakukan ujicoba yang bersumber pada hasil ujicoba untuk menimalisir kandungan racun dalam APE PAUD.

Padahal uji coba ini dikembangkan oleh Pusat Pengembangan, Pemberdayaan,  Pendidikan dan Tenaga Pendidikkan PAUD (PPPPTK-PAUD) di Kemendikbud.

Kejanggalan keempat jelas Uchok, pemenang tender pengadaan barang dan jasa di Kemendesa PDTT adalah perusahaan diduga beraviliasi dengan oknum pejabat di Kemendesa PDTT.

“Karena itu, sebetulnya tidak usah melakukan lelang, kalau perusahaan pemenang sudah dipilih sebelum proses tender digelar,” jelasnya.

Sebagai contoh, pada tahun 2016 ada paket sebesar Rp 24.9 miliar,  dan pada tahun 2015 ada paket sebesar Rp 26.9 miliar  pada Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi untuk  melakukan lelang “Pengadaan Kapal Tangkap Ikan 17 GT  yang dimenangkan oleh PT. Mina Anugrah Sukses yang beralamat Kp. Kohod Rt. 004/001 No. 888 Desa Kohod Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang – Banten  selama dua tahun berturut turut.

“Jadi enak bener menjadi perusahaan jadi pelanggan Kemendesa PDTT. Bisa jadi pemenang proyek kapal pada setiap tahun. Dan pihak Kemendesa PDTT  memang tidak pernah serius melakukan lelang.. Seharusnya DPR harus melakukan evaluasi dan jangan diam saja kaya patung untuk melakukan pengawasan di Kemendesa PDTT ini,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kepentingan Bisnis Jangan Dominan Di RUU Penyiaran

JAKARTA-Ketua FPKB DPR RI Ida Fauziyah berharap RUU Penyiaran yang

Kebijakan Stimulus Fiskal Untuk Memerangi Covid-19

Oleh: Dr. Ir. Nugroho Agung Wijoyo, M.A Din Syamsuddin, Sri