CBA Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 8 Miliar di PT DI

Monday 3 Oct 2016, 7 : 43 pm
by
Unhook Sky Khadafi
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi

JAKARTA-Center For Budget Analysis (CBA) meminta DPR melakukan evaluasi terhadap posisi Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso.

Hal ini penting agar aparat hukum untuk leluasa menyelidiki ada potensi kerugian negara di  PT DI sebesar Rp 8 miliar dengan 24 kasus.

“Kami mendesak DPR merekomendasikan agar Dirut  Agus Santoso mengundurkan diri agar potensi kerugian di DI bisa diusut.  Kalau aparat hukum tidak membuka penyelidikan atas banyak kasus, maka PT. DI menuju arah kebangkrutan,” ujar Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Senin (3/10).

Berdasarkan data CBA, selain ada potensi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar, yang bisa menyebabkan perusahaan BUMN plat merah ini bangkrut, PT DI yang diwajibkan membayar denda lantaran ada keterlambatan dalam pekerjaan.

Dari hasil audit BPK tahun 2015, ditemukan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI Angkatan Laut (AL). Tetapi , denda yang harus dibayar oleh PT DI hanya sebesar Rp3.357.999.942.

Selain itu, PT DI juga tidak mampu menyelesaikan pengadaan Helikopter untuk TNI. Pada tahun 2011, TNI AL memberikan pekerjaan pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp.220.000.000.000 ke PT.DI.

Dalam pekerjaan ini, PT DI sudah mendapat bayaran  sebesar Rp 212.415.954.199 atau 96 persen. Tetapi pekerjaan atau kemajuan fisik baru 20 persen.

“Padahal uangnya negara sudah diterima, tapi seperti males-malesan menyelesaikan pekerjaan tersebut,” tuturnya.

Terbaru jelas Uchok, PT DI juga tidak mampu memenuhi pesanan helikopter Super Puma dari TNI AU untuk memenuhi rencana strategis (renstra) pertahanan tahun 2009-2014.

Tapi realisasi saat itu, TNI AU baru menerima sembilan dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan.

Walau TNI AU hanya menerima sembilan Helikopter super puma dari 16 unit yang dipesan, tapi  pengiriman tidak tepat waktu sehingga mengganggu proses operasional.

“Dan sisa 7 unit lagi, belum jelas, kapan dituntaskan oleh PT DI,” tuturnya.

Uchok menilai, ketidakmampuan PT DI memenuhi kontrak pengadaan barang dan jasa disebabkan oleh manajemen PT DI yang amburadul.

“PT DI bukan lagi perusahaan plat merah yang dipersiapkan sebagai perusahaan unggul untuk menyediakan alat-alat pertahanan, tetapi sudah menjadi perusahaan yang mengecewakan dalam industri penerbangan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui,   pada bulan April 1986, melalui Keputusan Presiden (KEPRES) N0. 15/1986 dan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan, nama perusahaan diganti menjadi PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) dan tanggal 24 Agustus 2000, nama perusahaan secara resmi diubah oleh Presiden Republik Indonesia saat itu menjadi PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Pergantian nama ini berdasarkan akte yang dibuat dihadapan Notaris  Ny.Hj.Imas Tarwiah Soedrajat SH Nomor.26 tanggal 9 oktober 2000.

Dengan perubahaan nama perusahaan dari PT.IPTN dengan PT.DI ini, diharapkan perusahaan plat merah ini punya kinerja yang baik, dan daya saing tinggi di publik.

“Tapi, harap ini, hanya mimpi, dan kinerja juga sangat lambat dan mengecewakan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Dukung Hapus Pajak Berganda

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyambut baik rencana penghapusan pajak berganda terkait

Ditopang Stimulus Jumbo, Indonesia Optimis Pertumbuhan Ekonomi Positif

JAKARTA-Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Jumlah kasus positif