Cegah Golput, MPR: Fatwa MUI Dorong Partisipasi Publik

Monday 1 Apr 2019, 7 : 08 pm

JAKARTA–Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Golput mempunyai tujuan yang baik, yaitu untuk meningkatkan partisipasi politik. Karena itu Fatwa MUI diharapkan bisa mendorong partisipasi politik masyarakat.

“Kita mendukung bahwa Pemilu ini harus berkualitas dan demokratis. Karena itu, harus disyukuri adanya Fatwa MUI tersebut,” kata Anggota MPR Rambe Kamarul Zaman dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Efektivitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih?” di Media Center Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Lebih jauh kata Rambe Kamarul Zaman, dalam UUD dan UU disebutkan tentang pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Sekarang dimasukan lagi dengan pemilu yang berintegritas. “Untuk memahami substansi pemilu ini maka sebenarnya diperlukan keterlibatan warga negara yang mempunyai hak untuk memilih,” katanya.

Rambe mengaku belakangan ini memang Pemilu 2019 agak berbeda. Karena banyak ulama, habib, ustad, santri dan lain-lain mulai banyak terlibat. “Dulu-dulu, Pemilu sebelumnya, mereka lebih banyak menonton dan mengamati. Namun sekarang itu berada di garda terdepan. Entah apakah karena faktor itu sehingga MUI mengeluarkan fatwa ini atau bukan,” tambahnya.

Sementara itu anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menjelaskan salah satu indikator pemilu yang berkualitas adalah partisipasi pemilih yang meningkat. Di banyak negara partaisipasi pemilih dalam pemilu menurun. Karakteristik masyarakat Indonesia sangat peduli dan antusias meskipun sosialisasi pemilu belum maksimal.

Riza berpendapat partisipasi pada pemilu kali ini akan meningkat. Alasannya, pemilu dilaksanakan secara serentak. “Secara rasional partisipasi pemilih akan meningkat karena dalam pemilu ini semua timses capres dan cawapres, timses caleg, dan partai politik ikut bekerja secara bersamaan. Apalagi ada cottail effect,” ujarnya.

Sedang Prof Dr. Huzaimah T. Yanggo dari MUI meluruskan tentang fatwa Golput haram. Menurut Huzaimah, MUI tidak penah mengeluarkan fatwa tentang Golput. “Fatwa Golput haram adalah bahasa dari wartawan saja. Fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan fatwa tentang wajib memilih,” jelasnya.

Ketika ada pemimpin yang memenuhi syarat sesuai ajaran Islam, maka seorang diwajibkan untuk memilih. Persyaratan pemimpin adalah seorang yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), amanah (bisa dipercaya), tabligh (aktif dan aspiratif), fathonah (mempunyai kemampuan), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

“Jadi fatwa MUI itu adalah kewajiban memilih pemimpin dengan syarat-syarat itu. Tidak harus semua syarat, sebagian syarat saja kita wajib memilih. Fatwa itu tidak menyebutkan soal Golput, tetapi kewajiban untuk memilih,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Saham PT Chitose Internasional Tbk Masuk Daftar Efek Syariah

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Chitose Internasional Tbk

Indonesia Tuan Rumah Ajang WCC Award 2014

JAKARTA-Produk kerajinan Indonesia makin dikenal berkualitas, inovatif, berbasis budaya, dan