Cuaca Ekstrim: Gelombang di Sekitar Perairan Komodo Hingga 3 M

Tuesday 26 Feb 2013, 6 : 30 am
by
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

LABUAN BAJO– PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP)  Indonesia Ferry (Persero) Cabang Sape Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk sementara terpaksa menutup jalur penyebarangan Sape-Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penutupan penyebrangan Sape-labuan Bajo tersebut terjadi menyusul cuaca buruk yang melanda perairan NTT selama tiga hari belakangan ini.

Coordinator Pos SAR Manggarai Barat, Muhdar kepada BM melalui telepon selularnya Selasa (27/02) menjelaskan saat ini cuaca di seluruh wilayah NTT termasuk Manggarai Barat sangat buruk bahkan cendrung ekstrim.

Khusus untuk wilayah perairan Taman nasional komodo (TNK) ketinggian gelombang antara 2 – 3 meter.

“Saya kira keputusan untuk menutup pelayaran Sape-Labuan Bajo, adalah keputusan yang sangat tepat. Karena memang kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan, gelombang berkisar antara 2-3 meter. Ketinggian Ombak yang mencapai 3 meter adalah kondisi tidak layak berlayar. Bahkan untuk para nelayan setempat kami sarankan untuk tidak melaut, karena sangat berbahaya,” katanya.

Menurut Muhdar, cuaca buruk yang menimpa wilayah NTT dan sekitarnya ini di picu oleh badai Rusty, yang terletak pada 870 Km, selatan barat Daya Sabu-NTT. Dan tidak bisa dipastikan kapan badai Rusty ini berakhir.

“Cuaca buruk yang melanda wilayah NTT termasuk wilayah perairan di sekitar Manggarai Barat di picu oleh badai Rusty 870 Km yang berpusat di selatan Barat Daya Sabu,” jelasnya.

Pihaknya memprediksi penutupan pelayaran Sape-labuan Bajo dilakukan sampai akhir bulan Februari atau hingga cuaca kembali normal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengusaha Inggris Diajak Tanam Investasi di Indonesia

JAKARTA-Sekitar 15 pengusaha Inggris diminta menanamkan investasinya di Indonesia. Apalagi
Central Counterparty

BI Terbitkan Juklak Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor