Daerah Belum Nikmati Demokrasi Ekonomi

Thursday 11 Oct 2012, 12 : 09 pm
by
ILUSTRASI

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai ada ketimpangan dalam mewujudkan demokrasi ekonomi antara daerah dan pusat.

Oleh karena itu DPD mendesak perlunya perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan kekayaan di daerah, sehingga ada dana bagi hasil (DBH).

Sebab, keadilan keuangan untuk daerah penghasil kekayaan alam yang besar tersebut guna membangun daerah sendiri, yang selama ini ternyata meski daerah itu tersebut kaya, tapi kehidupan rakyatnya menderita, susah, dan terpinggirkan.

“Keuangan itu sebagai kunci yang berfungsi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Ternyata meski telah berganti rezim dari otoriter ke reformasi, tapi demokrasi politik belum diiringi dengan demokrasi ekonomi, karena peredaran keuangan terbesar masih di Jakarta, dan kecil untuk daerah,” tandas Ketua DPD RI Irmas Gusman yang didampingi Ketua Pansus DBH DPD RI Jhon Pieris, Kanjeng Ratu Indriyah dan Hamdani pada wartawan di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Kamis (11/10).

Dengan DBH tersebut lanjut Irman, maka diharapkan akan terjadi pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dan, latarbelakang itulah yang menggugah DPD RI untuk melakukan revisi UU No.33/2004 tentang pembagian keuangan pusat dan daerah, yang selama ini justru merugikan daerah.

“Yang terjadi hanya untuk Aceh di mana sebesar 70 % keuangannya untuk daerah, sedangkan 30 % untuk pusat. Kita ingin daerah lain juga demikian agar kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud. Khususnya bagi daerah-daerah penghasil kekayaan yang sangat besar,” tambahnya.

Selain itu menurut Irman, pemerintah harus melakukan renegosiasi atau nasionalisasi BUMN, agar negara mendapat pemasukan yang besar, dan asing cukup sebagai kontraktor.

Ia menyontohkan Brasil, Meksiko, Argentina dan negara lain berhasil, kenapa Indonesia tidak? Padahal, kalau itu bisa dilakukan, maka impian Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar ke 10 di di dunia akan terwujud.

Untuk itu pula kata Jhon Pieris DPD berinisiasi revisi UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Draft revisi itu sudah pada tahap finalisasi dan siap diajukan ke DPR RI, yang akan dibahas pada masa sidang Januari 2013 mendatang.

Dalam draft revisi itu DPD mengusulkan pembagian untuk daerah penghasil kekayaan besar sebesar 20% sampai dengan 50 %.

“Seperti Kalimantan Timur dari Migas setiap tahunnya yang diserahkan ke negara mencapai Rp 12,5 triliun/tahun, namun dalam APBN hanya sekitar Rp 1,6 triliun untuk daerah. Sementara kemiskinan struktural luar biasa,” tegas John.

Demikian pula perkebunan di Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah, yang telah menyumbang negara sampai Rp 50 triliun/tahun, tapi yang dikembalikan ke daerah kurang dari Rp 1 triliun.

Karena itu selain soal perimbangan keuangan pusat dan daerah dari Migas, Pertambangan, Pertanian, Perikanan dan sebagainya, namun belum ada DBH dari pariwisata dan perkebunan. “Jadi, dalam revisi UU No.33/2004 tersebut, DPD mengusulkan adanya DBH dari pariwisata dan perkebunan. Contohnya Bali, Yogyakarta, Solo dan daerah lain yang tak memiliki kekayaan alam besar, maka bisa ditunjang dari keuangan pariwisata,” tutur John.

Oleh sebab itu untuk memenuhi hak konstitusi DPD menginisiasi revisi UU tersebut untuk secepatnya dilakukan sesuai tuntutan dinamika pembangunan di daerah.

Khususnya tentang DBH dan perubahan-perubahan krusial dalam revisi tersebut menurut Jhon adalah meliputi konsep perubahan DBH pajak yang akan memasukkan konsep PPh Badan, DBH sumber daya alam, yang akan memasukkan sektor perkebunan dan prosentase DBH untuk Migas, serta DBH sektor jasa pariwisata, agar tercapainya DBH yang adil bagi daerah.

Don't Miss

Menteri Marwan Ajak Arab Saudi Ikut Bangun Desa

JAKARTA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengajak

Bank DKI Dukung Transaksi Non Tunai Pembayaran Ambulans Gawat Darurat

JAKARTA-Bank DKI mendukung sistem pembayaran Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas