Dalam RUU, Larangan Minol Tak Ganggu Iklim Investasi

Tuesday 6 Sep 2016, 4 : 58 pm
metrotvnews.com

JAKARTA-Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi menegaskan pembahasan RUU yang di dalamnya menyangkut soal pelarangan minuman alkohol tidak akan menggangu masalah investasi. Kepentingan-kepentingan yang menyangkut industri pariwisata juga masuk dalam dikaji. “Pengaturan dalam bentuk pelarangan tidak menafikan nasib tenaga kerja ataupun investasi yang sudah ada,” katanya dalam diskusi “Tarik Ulur Larangan Minuman Beralkohol” bersama Ketua Apindo Danang Girindra Wardhana dan Ketua YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurut anggota Fraksi PPP, pelarangan semangat ini tidak lain dalam bingkai agar Minol tidak menjadi trend di masyarakat. Jadi semangatnya ke arah itu. Oleh karena itu, tetap ada pengecualian misalnya lokasi-lokasi pariwisata. “Begitu juga dengan acara-acara ritual keagamaan dan wisatawan, tetap dibolehkan, asal ada izin produksi,” paparnya.

Diakui anggota Komisi V DPR, RUU ini sebenarnya sudah dibahas sejak setahun yang lalu. Namun baru mulai aktif lagi tepatnya pasca reshuffle kabinet. Hingga saat ini pemerintah belum menghadiri rapat kerja dengan Pansus RUU Minol. “Pemerintah belum bisa hadir dengan alasan masih bentrok dengan pembahasan-pembahasan komisi,” paparnya.

Seperti diketahui posisi Panja RUU Minol saat ini baru membahas sekitar 37 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 146 DIM yang ada. Dari 146 DIM ini kemudian, Pansus membagi menjadi 6 cluster.
Dua bulan ini baik pemerintah, sambung Arwani, fraksi-fraksi sepakat konsolidasi untuk menyampaikan pada tingkat akhir Panja. Meski ada yang ingin melakukan pendalaman. Sebab, jangan sampai pelaksanaannya di lapangan “mandul”. “Jadi, pembahasan RUU ini harus melibatkan dua pihak; pemerintah dan DPR RI,” ucapnya

Dikatakan Waktum PPP, arus pelarangan karena pengaturan Minol dalam RUU ini penting sebagai payung hukum saat ini. Sebab, ada Perda-perda dan Pergub masing-masing di daerah berbeda dalam menyikapinya. “Tapi kesimpulannya ada pengaruh negatif pada masyarakat. Baik kesehatan maupun kriminalitas,” tegasnya

Karena itu kata Arwani, perlu dicari titik temu dari pengaruh negatif tersebut. Selanjutnya, pelarangan dalam kondisi tententu itu dinilai tidak menjamin adanya kepastian hukum. “Artinya ada tempat-tempat yang diizinkan oleh pihak yang berwenang (menteri, Pemda) seperti hotel dan restoran. Sehingga hanya ada ruang pembatasan yang tegas dan jelas,” tegasnya

Sementara itu Ketua Apindo Danang Girindrawardhana minta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam membahas RUU Minol tersebut di tengah ekonomi negara yang belum membaik. Sebab, cukai Minol pada APBNP 2016 ini dipatok hingga Rp 6 triliun dan pada 2019 akan dipatok Rp 9 triliun. “Jangan sampai ada pelarangan, karena dampaknya sangat luas. Baik produksi, distrubusi, konsumsi, tenaga kerja dan sebagainya, sehingga tidak ada kepastian hukum. Itulah yang akan menjadi ancaman bagi investor,” jelas Danang.

Tulus mengatakan ada dua komoditas yang dikenai cukai oleh pemerintah, yaitu rokok dan Minol. “Cukai itu untuk barang yang berdampak negative secara eksternal dan internal, yaitu pada diri sendiri, orang lain, dan lingkungan,” tuturnya.

Jadi, kata Tulus, cukai itu semacam pajak dosa. Karena itu dalam masalah Minol jangan memprioritaskan pendapatan ekonomi. Sebab, filosofinya pada aspek pengendalian bukan aspek ekonomi. Yaitu dampak negatifnya lebih besar daripada sekadar ekonomi. “Pendapatan itu dampak sampingan, bukan pokok. Jadi, itulah yang menjadi dasar pembahasan RUU Minol ini,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertamina Tambah 7 Armada Kapal Senilai US$49,9 Juta

BATAM-PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) memperkuat jaringan bisnisnya dengan menambah

Berlari Satu Putaran, Mendes PDTT Buka Porseni Politeknik

DEPOK-Pekan Olahraga dan Kesenian (Porseni) Politeknik se-Indonesia ke-12 resmi digelar