Dana Aspirasi Berpotensi Ditunggangi Cukong

Tuesday 11 Oct 2016, 11 : 36 am

JAKARTA-Perilaku DPR tetap belum berubah hingga kini. Malah sekarang memanfaatkan celah pasal 80 huruf J UU MD3 untuk menggelontorkan dana aspirasi yang dulu telah ditolak. Pasal yang berbunyi anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan kemudian dijadikan semacam payung hukum dalam menggelontorkan dana aspirasi. “Jadi setelah ramai dan ditolak  masyarakat, dibuat lah pasal 80 huruf J UU MD3. Pasal itu nampaknya sengaja dimasukkan untuk mengakali dana aspirasi yang telah ditolak,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Lucius, pasal itu sebetulnya untuk memelintir tupoksi DPR yang sudah dalam hal anggaran, sehingga DPR seolah-olah memiliki hak juga untuk mengeksekusi anggaran seperti halnya eksekutif.

Lebih jauh kata Lucius, langkah DPR itu jelas tidak sejalan dengan tupoksi DPR yang seharusnya hanya memiliki fungsi menyusun anggaran, membuat UU dan mengawasi pelaksanaan anggaran tanpa ada tugas eksekusi. “Jelas DPR salah kalau ikut menjadi eksekutor anggaran. Anggota DPR pun sekarang tidak malu-malu mengklaim dan membawa langsung  program pemerintah langsung ke dapilnya,” jelasnya.

Lucius pun meminta DPR untuk menghentikan kegiatan dana aspirasi ini karena rawan dengan penyelewengan. Dengan dana aspirasi ini maka DPR sangat akan sangat bisa berkaitan dan mengintervensi proyek atau program pemerintah mulai dari perencanaan sampai eksekusi.

Aspirasi yang seharusnya mewakili rakyat pun sangat mudah bisa dibelokkan untuk mewadahi aspirasi para cukong atau pengusaha.
”Ya ngomongnya sih bicara aspirasi buat rakyat. Tapi kalau dilihat dari kasus-kasus yang ditangani KPK seperti kasus Damayanti yang melibatkan banyak anggota komisi V lainnya, yang mereka wakili bukanlah rakyat di dapil mereka tapi para cukong dan pengusaha yang ingin menggolkan proyek yang mereka inginkan.Ini bukti nyata betapa dana tersebut rawan sekali diselewengkan,” paparnya.

Formappi sendiri menurut Lucius perlu menyuarakan hal ini karena nampaknya semua anggota DPR menikmati hal ini.Dan oleh karena itu tidak ada satupun unsur di DPR mulai dari pimpinan, komisi, fraksi, MKD yang menentang hal yang melanggar ini. ”Jadi meski pasal dalam UU MD3 ini yang merancang adalah Koalisi Merah Putih yang menguasai DPR saat itu, tapi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat pun ikut menikmati, bahkan PDIP adalah salah satu pihak yang keras mendorong program ini. Kalau pun ada yang menolak rasanya itu hanya pura-pura saja,” pungkasnya. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-September 2021 secara keseluruhan mencatat surplus 25,07 miliar dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 sebesar 13,35 miliar dolar AS

BPS: Januari 2024, Neraca Perdagangan Surplus US$2,02 Miliar

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus
Puan Maharani bersama Pimpinan DPR, KPU dan Komisi II DPR

Audiensi Dengan KPU, Puan Ingatkan Efektivitas Dana Pemilu 2024

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin audiensi DPR dengan Komisi