Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Bangun TPS

Thursday 1 Oct 2015, 9 : 22 pm
by
Mendesa PDTT, Marwan Jafar

JAKARTA-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus memantau penggunaan dana desa. Hingga saat ini, dana desa yang sudah dicairkan dari Kabupaten ke desa-desa sudah mencapai 65%. Dari angka itu, sudah 45 % dari dana desa yang sudah dibelanjakan oleh desa-desa.

Menurut Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar, kebanyakan dana desa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pedesaan. “Tiap hari akan dipantau dan setiap hari terus akan ada pergerakan mengenai dana desa ini,” ujar Marwan, di Jakarta, Kamis (1/10).

Kebutuhan infrastruktur pedesaan, menurut Marwan, masih penting untuk diperkuat mengingat kondisi infrastruktur di desa-desa masih sangat memprihatinkan. “Makanya, dalam Permendes No.05 mengenai prioritas penggunaan dana desa, salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan, seperti jalan, pembangunan irigasi untuk pertanian, pasar desa dan lain sebagainya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan, keputusan untuk memperkuat infrastruktur pedesaan melalui dana desa bukan tanpa alasan. Menurut data yang diolah Kementerian Desa, masih banyak pembangunan di desa yang belum mempunyai Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Marwan mencontohkan ketersediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang masih minim di pedesaan. “Dari data Podes 2014, hanya ada 11,18% desa yang memiliki fasilitas TPS, sedangkan sisanya yakni sebesar 88,82% tidak memiliki TPS,” imbuhnya.

Minimnya fasilitas ketersediaan TPS bagi masyarakat di desa berdampak pada cara masyarakat dalam membuang sampah. “Mayoritas masyarakat di desa 65,08% membuang sampah dengan cara menggali lubang atau membakar sampah tersebut, sedangkan 9,77% masyarakat membuang sampah di sungai, saluran irigasi, danau atau laut yang berakibat pada pencemaran lingkungan,” imbuhnya.

Dengan adanya dana desa, persoalan seperti minimnya ketersedian TPS bisa segera di atasi. “Dengan dana desa bisa dibuat untuk membuat TPS, atau membuat bank sampah yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga,” tutupnya.

Lebih lanjut dia mengatakan eonomi berbasis komunitas masyarakat desa mendapat momentum untuk tumbuh pesat lantaran banyak kebijakan pemerintah yang berfokus pada desa. Apalagi UU Nomor 6/2014 tentang Desa memberi dorongan kuat terhadap pembentukan komunitas-komunitas ekonomi serta pemberdayaan masyarakat. “Pembangunan itu harus dipacu di tingkat desa. Masyarakat harus memberdayakan diri termasuk bisa mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUMDesa,” ujarnya.

UU Desa sebagai sebuah regulasi, lanjut Marwan, wajib dijalankan dengan maksimal. Semua masyarakat desa harus ikut proaktif karena dana desa adalah hak mereka untuk dikelola sebagaimana amanat undang-undang.

Marwan mengingatkan, komitmen membangun desa sangat penting karena dari 74.093 Desa di Indonesia, hanya 2.904 (3,91%) masuk kategori desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23%) adalah Desa tertinggal dan 51.014 (68,85%) adalah Desa berkembang.

Dengan adanya dana desa, lanjut Marwan, maka desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju dan mengejar ketertinggalannya. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menaikkan dana desa dari tahun ke tahun. “Dana Desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” tandas Marwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inilah PP No. 23/2017 Soal Gaji Ke-13

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23

Hardjuno: Stop! Pesta Pora Bankir Dengan Uang Pajak

JAKARTA-Pembayaran subsidi bunga obligasi rekapitalisasi perbankan ibarat pemberian sedekah orang