Dana Haji Rp 36 Triliun Ada Di SBSN

Wednesday 18 Jan 2017, 1 : 56 pm
Sindonews.com

JAKARTA-Kementerian Keuangan mengungkapkan sebagian dana haji ditempatkan pada berbagai instrumen keuangan. Ada yang disimpan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun khusus untuk SBSN tercatat mencapai Rp 36,69 triliun. “Rp36,69 triliun itu outstanding saat ini. Penempatannya tersebar di berbagai tahun,” kata Direktur Pembiayaan Syariah, Kementerian Keuangan Suminto di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Berdasarkan catatan terdapat 18 seri SBSN yang sudah diterbitkan. Tahun jatuh tempo dari setiap seri, cukup beragam. Mulai dari periode 2017 hingga 2029. Sementara kupon berkisar antara 5%-9%.

Menurut Sumitro, penerbitan SBSN khusus seri dana haji bertujuan sebagai pilihan penempatan dana haji yang jumlahnya besar. “Instrumen ini zero-risk instrument karena diterbitkan oleh Pemerintah, sesuai dengan syariah dan memberikan imbal hasil yang cukup menarik sesuai dengan market rate,” paparnya.

Dengan demikian, lanjut Sumitro, tentu ini memberikan keamanan yang baik bagi dana publik, seperti dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang sekaligus memberikan keuntungan (imbal hasil/return) yang baik pula.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui dana haji disimpan pada tiga instrumen keuangan, yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito berjangka perbankan syariah. “Penempatan dana-dana haji harus memenuhi 3 kriteria persyaratan. Pertama harus terjamin keamanannya, dua dia harus memiliki nilai manfaat yang ketiga memiliki likuiditas yang baik artinya likuid,” ungkapnya.

Dikatakan Lukman, atas dasar itulah seluruh dana dana haji itu ditempatkan di SBSN yang berbasis syariah, surat berharga syariah negara, lalu yang kedua untuk membeli Surat utang negara, SUN, dan yang ketiga ditempatkan di deposito berjangka di bank bank syariah.

Lukman menyatakan, dana haji tidak ditempatkan pada pembangunan infrastruktur. Ia mengakui adanya wacana yang berkembang perihal tersebut, akan tetapi hingga sekarang belum ada pembicaraan. “Kami dalam posisi memberikan sepenuhnya kewenangan pada BPKH. Karena nanti BPKH Itulah yang oleh undang undang mendapatkan mandat untuk bagaimana menginvestasikan dana dana itu ke dalam bentuk investasi seperti apa,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jiwasraya Sekarat, DPR Desak Rini Soemarno Harus Jelaskan

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta agar eks

Angka Kemiskinan Naik, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

JAKARTA-Presiden Joko Widodo meminta agar semua Kementerian-Lembaga (K/L) memberikan perhatian