Dana Pensiun DPR Dipandang Tak Perlu

Thursday 21 Feb 2013, 12 : 41 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Alokasi dana pensiun untuk anggota DPR sebenarnya tidak diperlukan lagi. Alasanya, anggota DPR sudah menerima sejumlah fasilitas yang cukup dari negara. Apalagi itu jabatan itu sebagai pengabdian dan sifatnya politis.” “Kalau saya ditanya sebagai anggota DPR RI, apakah perlu atau tidak? Maka itu tidak perlu. Karena jabatan politik di DPR RI sebagai pengabdian terhadap masyarakat dan negara,” kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dalam diskusi “Politisi Loncat Pagar, Legislasi Kedodoran” bersama Wakil Ketua MPR RI Hajrijanto Y. Thohari dan pengamat politik FISIP UI Boni Hargens di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (21/2).

Tapi lanjut politisi senior PDI Perjuangan ini mengakui dirinya saat ini menerima gaji pensiunan itu yang ditransfer ke rekening pribadinya. Karena dulu sebagai anggota DPR RI ketika menjabat Sekjen DPP PDIP. Namun dana pensiun itu dikembalikan ke negara. “Saya akan cek langsung kalau ternyata ada uang gaji pensiunan DPR, maka akan saya kembalikan. Jadi, saya tegaskan kembali bahwa gaji pensiunan itu tidak perlu,” tambahnya.

Pram baru tahu, ternyata ada uang pensiunan sebagai anggota DPR RI baru sekarang. Yaitu ketika Plt Sekjen DPR RI menjelaskan soal gaji pensiunan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani menegaskan setiap anggota DPR tetap menerima dana pensiun tiap bulan selama seumur hidup sebesar 6 % sampai 75 %.  “Uang pensiun itu memang berbeda, tergantung jabatan struktural. Minimal anggota mendapat uang pensiun 6% sampai 75 % tiap bulannya. Kalkulasi tergantung masa kerja anggota yang dihitung perbulan. Misalnya kalau dua periode menjabat, maka akan dapat maksimal 75 persen. Terus dihitung, kan misalnya nggak sampai Rp 300 ribu. Ada tunjangan anak istri suami 2 persen, ada beras 10 kilogram.  Jadi sekitar Rp 3,7 juta perbulan untuk 2 periode,” ujarnya

Untuk politikus yang pernah menjabat anggota selama 6 bulan, juga mendapat dana pensiun. Namun menurut  Winantuningtyastiti, tidak sampai Rp 500 ribu. Sedangkan untuk anggota DPR yang terkena kasus korupsi, juga masih memiliki peluang menikmati uang pensiun. Dengan catatan, mengundurkan diri sebagai anggota DPR sebelum memiliki status hukum tetap, atau dipecat. “Tapi itu tergantung Kepresnya, kalau dengan hormat dapat pensiun,” ujarnya.

Anggota DPR mendapatkan uang pensiun seumur hidup tersebut sudah ditegaskan dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Dalam ketentuan umum di Pasal 1 dijelaskan bahwa Lembaga Tertinggi Negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden. “Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” pungkasnya. **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ASDP Bukukan Pendapatan Rp3,55 Triliun

JAKARTA-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membukukan pendapatan Rp3,55 triliun pada

PMI Manufaktur Naik, Menperin Tegaskan Penyerapan Produk Lokal dan Hilirisasi

JAKARTA-Produktivitas pada sektor industri manufaktur masih terus bergeliat seiring dengan