Danau Toba Tercemar, DPD RI Usulkan Budidaya Ikan Dipindah ke Daratan

Wednesday 17 Jul 2019, 5 : 37 pm

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah daerah agar secara bertahap menghentikan bisnis perikanan budi daya di lingkungan Danau Toba. Hal ini demi menjaga kualitas air baku danau tersebut.

“Jadi saya sependapat dengan Dirjen Budidaya KKP, coba buat pelatihan kepada masyarakat supaya budidaya ikan ini dikelola di daratan, misalnya ternak ikan Gabus dan ikan Lele,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba dalam diskusi “Peningkatan Kualitas Air Danau Toba” bersama Dirjen Budidaya KKP Slamet Suboijakto, Rukmi Purwandari-Direktur Pengendalian Pencemaran KLHK dan Rismawati-Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH Pemprov Sumut, di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Menurut Parlindungan, pengembangan budidaya ikan dapat dilakukan dengan teknologi Bioflok di luar Danau Toba. Penggunaan teknologi Bioflok ini sudah terbukti menguntungkan untuk budidaya Ikan Nila. “Saya pikir pasti bisa, ini kita harus anggarkan bersama. Karena kita tidak mungkin menyuruh rakyat itu untuk stop !!, Nanti bisa demo, jadi tidak tepat itu,” tambahnya.

Diakui Parlindungan, penurunan kualitas air Danau Toba, sebagai akibat pencemaran lingkungan yang diakibatkan banyaknya budidaya ikan dengan teknologi keramba jaring apung (KJA). “Zat Fospor dalam pakan ternak itu yang membuat pencemaran air. Makanya saya sepakat penggunaan Zat Fospor itu perlu diturunkan, dari 2 persen menjadi 1,2 persen,” terangnya.

Ditempat yang sama Dirjen Budidaya KKP Slamet Suboijakto menegaskan KKP sudah membuat aturan dan sosialisasi terkait dengan juknis tata cara pengembangan budidaya ikan untuk KJA khususnya Danau Toba. “Kita menetapkan pakan Ikan khususnya. Pakan ikan berphospat maksimum 1,2 %. Alasannya, Phospat adalah salah satu unsur bahan kimia yang bisa memicu pertumbuhan plankton,” ungkapnya.

Menurut Slamet, Zat kimia inilah yang disebut menurunkan kualitas perairan danau. Sehingga KKP menetapkan aturan kepada pabrik pembuat pakan ikan, khususnya bahan pakan yang di waduk dan perarian umum, termasuk Danau Toba.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH Pemprov Sumut Rismawati mengaku Pemprov Sumut sudah menerbitkan pelarangan izin baru untuk usaha budidaya KJA. “Kegiatan bisnis ini melibatkan Tujuh bupati di kawasan Danau Toba kita sudah sampaikan. Kita sudah melarang penerbitan izin baru kegiatan keramba jaring apung,” tuturnya.

Larangan itu, kata Rismawati, melalui surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Alasannya, emang sudah kuotanya itu sudah tidak mencukupi lagi sebagaimana disampaikan sudah mencapai 46.000 ton. “Sementara kapasitas daya dukungnya adalah 10.000 ton ikan per tahun,” pungkasnya. ***

Don't Miss

Listrik di Nias Putus, Dirut PLN Harus Mundur

JAKARTA-Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mendesak Direktur

SEAGATE MENOREHKAN PRESTASI DENGAN PENJUALAN LEBIH DARI DUA MILYAR HARD DISK

siaran pers SEAGATE MENOREHKAN PRESTASI DENGAN PENJUALAN LEBIH DARI DUA