Darmadi: Penguasaan Asing Pada 25 Sektor Usaha Perlu Ditinjau Ulang

Wednesday 21 Nov 2018, 1 : 06 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Paket Kebijakan ekonomi ke-XVI yang diluncurkan pemerintah baru-baru ini membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah merilis sejumlah bidang usaha yang masuk dalam kategori Daftar Negatif Investasi (DNI) yang musti di relaxasi. Tak hanya di relaxasi kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi investor asing untuk memiliki kepemilikan mayoritas saham pada sejumlah bidang usaha yang di relaxasi tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai, paket kebijakan ekonomi tersebut seharusnya tidak perlu ditujukan kepada para pemilik modal asing. “Banyak dari bidang usaha tersebut (yang masuk DNI) bisa dilakukan oleh perusahaan dalam negeri terutama UMKM,” tandas Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Selain itu, ditegaskannya lagi, kebijakan tersebut juga tidak sesuai dengan spirit nawacita yang digagas presiden Jokowi. “Bertentangan dengan nawacita terutama no.5 dan 6. Seharusnya kita lindungi pelaku UMKM dalam negeri,” tandas Caleg Nomor Urut 1 dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu dari PDIP itu.

Menurutnya, kebijakan ekonomi tersebut seharusnya berpijak kepada kepentingan kedaulatan ekonomi bangsa yang lebih besar. “Harus orientasi untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat,” ujar Darmadi.

Yang jelas, kata dia, kebijakan tersebut adalah sikap ketidakcermatan dari seorang Menko Perekonomian saja. “Ketidak jelian Menko Perekonomian dalam identifikasi bidang usaha yang dibuka untuk asing,” tandas dia.

Sekali lagi, Darmadi mengingatkan agar kebijakan ekonomi tersebut lebih mengedepankan kepentingan para pengusaha dalam negeri. “Kebijakan tersebut harus bisa proteksi pelaku usaha dalam negeri atau memberikan peluang bagi usaha dalam negeri untuk berkembang,” tutup dia.

Untuk diketahui, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke XVI yang mana isinya memuat tentang 25 bidang usaha yang investasinya 100% boleh dikuasai asing. Di aturan sebelumnya, 25 sektor ini sudah dibuka untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) mulai dari 40%, 60%, hingga 97%. Dengan aturan baru maka asing bisa sampai 100%.

Berikut 25 bidang usaha yang 100% diperbolehkan untuk Asing:

Sektor Pariwisata
– Galeri Seni 
– Galeri Pertunjukan Seni

Sektor Perhubungan
– Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
– Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Sektor Kominfo
– Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
– Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
– Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
– Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
– Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
– Jasa akses internet
– Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
– Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Sektor Ketenagakerjaan
– Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Sektor ESDM
– Jasa konstruksi migas
– Jasa survei panas bumi
– Jasa pemboran migas di laut
– Jasa pemboran panas bumi
– Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
– Pembangkit listrik >10 mw
– Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

Sektor Kesehatan
– Industri farmasi obat jadi
– Fasilitas pelayanan akupuntur
– Pelayanan pest control/fumigasi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengembangan Mobil Listrik Terbentur Aturan

JAKARTA-Pengembangan mobil listrik mau tak mau harus dikembangkan. Tidak ada

Pasar Wait and See Keputusan Tapering

JAKARTA-Bursa AS bergerak sideways Rabu malam (17/12) dan ditutup melemah