Darurat Peradilan, Presiden Didesak Keluarkan Perppu Pembenahan MA

Thursday 26 May 2016, 9 : 23 pm

JAKARTA-Presiden diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi darurat lembaga peradilan akibat kasus korupsi. Akibat banyaknya kasus korupsi membuat kepercayaan publik makin merosot terhadap terhadap lembaga peradilan. “Kalau hakim apalagi di MA terlibat korupsi, maka negara ini bisa lumpuh,” kata Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun dalam diskusi dialektika “Lembaga Peradilan di Pusaran Korupsi” di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Melalui Perppu pembenahan lembaga peradilan ini, kata mantan anggota DPR, maka diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.
“Karut marut yang menggemparkan ini, saya berpikir presiden harus segera menerbitkan Perppu untuk pembenahan lembaga MA dan pencari keadilan,” ujarnya.

Dari sejumlah peritiswa yang ada, sambung Gayus Lumbuun, beberapa peristiwa terakhir yang disebutnya sebagai turbulensi (kegoncangan)  lembaga peradilan itu antara lain kasus tertangkapnya panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap terkait pendaftaran Peninjauan Kembali (PK). Terakhir, KPK kembali menangkap Ketua PN Kepahiang Bengkulu, Janner Purba (JP). 

Dalam kasus Edy Nasution, Sekretaris MA Nurhadi ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut. “Sekretaris MA pun meski belum teridikasi bersalah, tetapi sudah ada tuduhan bersalah. Statusnya sudah dicekal dan ruangnya digeledah. Mudah-mudahan tidak terlibat, tetapi kalau sampai terbukti bersalah, maka sudah bukan turbulensi lagi,  melainkan mengarah pada kolaps (jatuh) nya lembaga ini,” kata Gayus Lumbuun.

Lebih jauh Gayus membeberkan carut marut peradilan terutama dalam pemilihan pimpinan hakim baik dalam penentuan Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun calon hakim agung yang direkomendasikan MA. “Di mana mayoritas masih mencari aman, sebagian ada yang bersikap oportunis, dan sebagian lagi ambisius menjadi pimpinan MA,” ungkapnya.

Dia mencontoh ketika dalam sebuah kegiatan pemilihan, dari sekitar 31-an hakim agung, Gayus pernah mencoba mengumpulkan hakim pro reformasi. Awalnya, dia berhasil mengumpulkan 20-an hakim agung untuk memilih hakim yang memang sesuai dengan kriteria dan syarat untuk ditemnpatkan sebagai Ketua PN maupun Ketua PT.  Tetapi menjelang pemilihan, ada perintah dari pimpinan MA yang akhirnya membuat hakim agung pro reformasi itu berkurang.  “Dari 20-an lebih tinggal 18 orang. Kalah dengan yang disebelah,” ungkapnya. 

Gayus juga mengungkapkan, dalam pemilihan dan penentuan pimpinan lembaga peradilan di daerah, pimpinan MA kerap melanggar Tata Tertib (Tatib) di internal MA. Misalnya tidak boleh interupsi, dilarang bertanya, dan lain-lain. “Saya percaya dengan pesan moral yang menyatakan bahwa tidak ada anak buah yang salah, karena yang ada adalah pimpinan yang salah,” kata mantan politisi ini.

Sementara itu anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyambut baik diterbitkan Perppu untuk pembenahan lembaga peradilan. 

Menurutnya, apabila Presiden melihat bahwa banyaknya kasus hakim termasuk di MA tersangkut korupsi dan apabila terus dibiarkan maka bisa melumpuhkan negara, maka Presiden RI bisa menerbitkan Perppu. 

“Kalau hakim apalagi di MA terlibat korupsi, maka negara ini bisa lumpuh. Apalagi jika korupsi itu sudah mendarah-daging, maka perlu langkah-langkah radikal untuk perbaikan. Berbeda jika legislatif yang terlibat korupsi,” tegas Arsul Sani.

  Dia mencontoh, perubahan radikal dan reformasi peradilan di negara Ukraina pasca lepas dari Uni Soviet, di mana 5.000 hakim dari 10.270 hakim menjalani tes dan rekrutmen ulang, dan hasilnya mampu mewujudkan peradilan yang bersih dan kuat untuk menyelamatkan negara itu dari korupsi peradilan. “Untuk Indonesia, saya kira perlu melakukan langkah-langkah radikal tersebut, karena dari sisi kultur dan administrasi masih buruk dan itu seperti gunung es,” ujarnya.

  Tapi, untuk perbaikan bobroknya persoalan birokrasi dan administrasi tersebut kata Arsul Sani, tidak usah menunggu UU Jabatan Hakim, melainkan cukup Perpres. “Jika Presiden RI melihat itu sebagai darurat hakim, maka cukup dengan mengeluarkan Perpres,” imbuhnya.

Anggota Ombudsman Laode Ida menilai apabila pejabat di MA sudah terlibat korupsi, berarti kepala penegak keadilan di negeri ini sudah busuk. Ia mengibaratkan seperti ikan yang sudah tidak segar, kalau kepalanya sudah busuk, berarti seluruh tubuh ikan tersebut juga membusuk. 

Korupsi yang sudah mendarah daging ini dinilainya sudah fatal, karena terjadi dalam pengambilan keputusan perkara di MA. Kasus suap maupun keputusan transaksional telah merugikan banyak orang. “Jadi, MA ini harus diamputasi. Kalau Presiden RI membiarkan, berarti terjebak dalam pembusukan peradilan negara ini. Kalau faktanya MA seperti ini, maka tidak ada harapan lagi bagi penegakan keadilan di negara ini, yakni hopless.,” kata mantan Wakil Ketua DPD RI itu
***

Don't Miss

Apindo Dukung Kebijakan Insentif Pajak Melalui Revaluasi Aset

JAKARTA-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kebijakan pemerintah yang akan memberikan

“Ruwah Gumregah” Kampung Wisata Budaya Langenastran

YOGYAKARTA- Kampung Wisata Budaya Langenastran, Kraton, Yogyakarta menyelenggarakan acara “Ruwah