Demokrasi Pancasila Perlu Keteladanan

Thursday 16 May 2019, 12 : 12 am
by

Oleh karena itu semua pihak hendaknya:

Pertama, berdasarkan sila Ketuhanan yang Maha Esa, Indonesia sesungguhnya bukanlah negara teokrasi dan bukan negara liberal, Indonesia mengakui nilai-nilai agama masuk ke dalam wilayah publik, termasuk politik. Namun tidak ada landasan hukum bahwa pemilu tahun 2019 merupakan kemenangan ataupun kekalahan satu agama apapun.

Kedua, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, politik di Indonesia harus dijalankan dengan semangat keadaban dalam kerangka masyarakat demokratis yang menjunjung supremasi hukum.

Ketiga, Persatuan Indonesia, praktik politik di Indonesia harus diarahkan pada semangat menjaga kebhinnekaan dalam kerangka NKRI. Maka dari itu Polri harus secara konsisten melakukan penegakan hukum terhadap praktik politik yang mengancam kebhinnekaan.

Keempat, Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, segala praktik penyelenggaraan negara termasuk apa yang dilakukan KPU telah mewakili kepentingan rakyat (legitimasi rakyat), dan berdasarkan prinsip-prinsip moralitas (legitimasi moral). Karena itu, segala keputusan KPU wajib kita hormati bersama.

Kelima, Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, penyelenggaraan Pemilu oleh KPU telah dilaksanakan dan diarahkan agar pemiu dapat terlaksana secara demokratis dan kelak akan terwujudnya pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PSI AJukan Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Pemasungan Kampanye Parpol

JAKARTA-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan permohonan pengujian materi UU No

OJK Beri Izin Usaha Bidang Asuransi Umum Kepada PT Asuransi Simas Insurtech

JAKARTA-Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Pemberlakuan Izin Usaha