Densus 88 Sergap Rumah Terduga Teroris

Sunday 21 Feb 2016, 9 : 39 pm
by
Sebuah rumah terduga teroris di Jalan Ceremai 1 No.15 Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, digrebek tim Densus 88 Mabes Polri

TANGERANG-Warga Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kapupaten Tangerang, mendadak heboh menyusul upaya penggerebekan terduga teroris yang dilakukan tim datasemen anti teror 88 Mabes Polri, Minggu (21/2).

Sebuah rumah terduga teroris berukuran kurang lebih 97 meter persegi yang berada di Jalan Ceremai 1 No.15 Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, digrebek dan digeledah puluhan petugas Densus 88 Mabes Polri,

Selain menggunakan senjata lengkap,  untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan tersebut, petugas menerjunkan satu unit barakuda. Warga yang mengelilingi perumahan tersebut pun harus dievakuasi terlebih dulu demi keamanan. “Benar ada penggerebakan sekitar pukul 14.30 sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Kami dari Polres hanya mendampingi,” ujar Humas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Mansuri, Minggu (21/2).

Diketahui, rumah sederhana tersebut merupakan milik seorang pria bernama Dian Apriana (39) yang diketahui warga setempat tidak memiliki pekerjaan alias menganggur. Dian diduga bagian dari jaringan teroris teror Sarinah-Thamrin Jakarta Pusat. “Ya, sudah diamankan pemilik rumah tersebut beserta barang bukti yang ada di rumahnya,” ungkap Mansuri.

Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan pihak Kepolisian adalah beberapa buku jihad, panah lengkap dengan anak busurnya, golok, solar sel, handphone jenis blackberry, serta senapan angin. “Tadi enggak langsung dibawa, setelah ditangkap Polisi lama dia ada di mobil baracuda, sekitar dua jam di mobil baru mobil itu jalan,” ucap Erwin tetangga korban. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jaga Keutuhan NKRI, Prof Al Makin Ingin Mahasiswa Jadi Garda Depan Moderasi Beragama di Indonesia

YOGYAKARTA-Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Dema UIN

BPK Temukan Kesalahan Pengenaan Tarif PNBP

JAKARTA-Hasil Pemeriksaan Lanjutan atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang