Desentralisasi Timpang, Pemerintah Revisi PP No. 38/2007

Thursday 21 Nov 2013, 5 : 38 pm
by

JAKARTA-Pemerintah meluncurkan naskah akademik rancangan perubahan Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.  Naskah akademik yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Dalam Negeri, dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Programme/UNDP) ini merekomendasikan pola maupun model pembagian urusan pemerintahan berdasarkan kapasitas masing-masing tingkat pemerintahan. Selain itu, usulan ini menempatkan beberapa sub-urusan agar bisa ditarik ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi. Model pembagian urusan ini akan dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU Pemerintah Daerah.  “Dengan banyaknya ketimpangan selama pelaksanaan desentralisasi di Indonesia selama 13 tahun terakhir, revisi PP 38/2007 ini juga perlu dilakukan karena terdapat perubahan pembagian urusan pemerintahan di dalam draft revisi UU 32/2004 yang membagi urusan pemerintahan menjadi  tiga: urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Selain itu, terdapat  tumpang-tindih pembiayaan pembangunan melalui APBN (dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan) dan melalui APBD (dana transfer – DAK) antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, BAPPENAS, Max Hasudungan Pohan di Jakarta, Kamis (21/11).

Seperti diketahui, PP 38/2007 membagi Pemerintah Pusat untuk mengurusi urusan Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal, dan Agama. Sedangkan Pemerintah Daerah mengurusi urusan konkuren sebanyak 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. 

Menurut Max, kriteria pembagian urusan terlalu berfokus hanya pada  pelayanan publik, tanpa kejelasan  format dan substansi pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.  Hal ini menyebabkan pemerintah pusat masih terkendala dengan banyaknya kementerian dan lembaga yang tidak patuh dengan peraturan pembagian urusan kewenangan terus berdalih bahwa mereka memiliki UU atau aturan masing-masing.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan menilai pelaksanaan Otonomi Daerah saat ini terlanjur kebablasan, dimana daerah cenderung semena-mena,  tidak kooperatif dan kurang menghormati pemerintah pusat. “Melalui pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan pemekaran daerah, pemerintah pusat memberikan kewenangan yang terlalu luas bagi pemerintah daerah, padahal tidak semua aktor daerah terlatih dan kompeten mengembani urusan kewenangan tersebut,” jelas dia.

Hal ini kata dia makin mempersulit pemerintah pusat mengkoordinir 505 pemerintah kabupaten/kota sehingga banyak urusan yang kacau balau. Karena itu, urusan kewenangan  yang bersifat krusial seperti sektor Ekologis (kehutanan, kelautan, pertambangan) dilimpahkan pada pemerintah provinsi. “Bahkan dengan pemerintah provinsi yang dianggap lebih gampang koordinasinya, masih banyak masalah pelaksanaan pembagian urusan yang tidak optimal. Pemerintah provinsi masih tidak jelas mau berfokus pada urusan pendidikan yang mana, walaupun dananya banyak,” jelas dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI dan Bank Korea Kerja Sama BCSA

JAKARTA-Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea

PUPR Dukung Ragam Wisata Magelang

JAKARTA-Kementerian PUPR mendukung pengembangan kawasan-kawasan wisata di Indonesia menjadi lebih