Dewan Pengupahan Tolak UMK Versi Apindo Jatim

Monday 18 Nov 2013, 7 : 36 pm
by

SURABAYA-Dewan Pengupahan Jawa Timur mengembalikan usulan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) lima daerah. Usulan lima daerah tersebut dikembalikan karena tidak ada tanda tangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Jadi dalam rapat terakhir di Dewan Pengupahan Jawa Timur kelima usulan itu dikembalikan karena tidak ada tanda tangan Apindo,” ujar Wakil Ketua Dewan  Pengupahan Jawa Timur, Johnson Simanjuntak, Senin (18/11).

Johnson mengatakan, kelima usulan yang sudah dikembalikan itu adalah Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto dan Sidoarjo. Apindo tidak menandatangani usulan tersebut karena dianggap kenaikan UMK sudah tidak wajar.  ”Nggak wajar dong kalau naik segitu dan kita sudah komitmen Apindo tidak akan tanda tangan. Kalau dibiarkan naik segitu tentunya akan menyengsarakan pengusaha dan bisa bangkrut kami,” tambah Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim tersebut.

Johnson menandaskan, pihaknya masih menunggu revisi usulan dari kelima daerah tersebut. Setelah itu Apindo akan resmi menyikapi kenaikan jumlah UMK tersebut karena menurutnya kemampuan pengusaha untuk menaikkan UMK 2014 di Jatim hanya sampai kisaran 9-10 persen saja. ”Kami masih menunggu berapa besarnya usulan perbaikan tersebut. Kalau memang kenaikannya tidak wajar  pokoknya kami nggak akan tanda tangan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, dari kelima daerah tersebut, usulan UMK Kabupaten Mojokerto adalah yang tertinggi yakni sebesar Rp 2.426.000. Sedangkan, wilayah di ring I yang merupakan kawasan industri usulan UMK-nya masih di bawahnya yakni Kabupaten Gresik telah menyodorkan UMK sebesar Rp 2.376.918, sementara diurutan berikutnya Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.348.000, lalu Kabupaten Pasuruan mengusulkan sebesar Rp 2.311.689, dan Surabaya mengusulkan Rp 2.200.000.

Sebelumnya, usulan kabupaten Mojokerto yang diusulkan ke Dewan Pengupahan Jawa Timur ada dua versi yakni menurut buruh dan pengusaha. Usulan pertama Mojokerto itu sebesar Rp 2.426.000. Sedangkan, usulan dari pengusaha lebih rendah hanya sebesar Rp 1,7 juta.

Gubernur Jatim Soekarwo menganggap tidak etis bila UMK daerah lain terutama di wilayah Ring I lebih tinggi nilainya dari pada UMK Surabaya, meski tidak ada aturan hukum yang membatasinya, namun gubernur menyiratkan UMK Surabaya akan tetap yang tertinggi nantinya.

Sementara juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jamaluddin mengatakan agar Dewan Pengupahan Jawa Timur bertindak bijak menyikapi draft UMK 2014. Pasalnya, kalau sampai selisih angka tersebut dibiarkan maka akan terjadi disparitas antara ring I dengan wilayah Mojokerto.”Harus bijak menyikapi usulan tersebut,” ujarnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Refleksi Akhir 2019, FORHATI Soroti Dampak Negatif FDI

JAKARTA– Forum Alumni HMI Wati ((FORHATI) menilai arus besar globalisasi

Selama WFH, Anis Bangun Kekuatan Gelora Lewat Medsos

JAKARTA-Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Anis Matta mengubah