Diduga Berijazah Palsu, Bupati Lembata Diadukan ke Mabes Polri

Friday 26 Feb 2016, 2 : 24 am
by
Pengacara Petrus Bala Pattyona, SH, MH,bersma Alex Murin, juru bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Ijazah

JAKARTA-Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Ijazah melaporkan Universitas Krisnadwipayana Jakarta dan Bupati Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Eliaser Yentji Sunur, ST ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayaa (2) KUHPidana. “Keterangan kampus mengatakan Bupati Lembata punya ijazah. Kita sodorkan datanya kepada kepolisian, beliau masuk kuliah tahun 1995. Namun, data ujiannya tidak ada. Dengan data itu, penyidik berkeyakinan ijazah itu palsu. Dengan demikian, laporan itu bisa diterima diberikan nomor laporan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Petrus Bala Pattyona, SH, MH, kuasa hukum Alex Murin, juru bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Ijazah kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Kamis (25/2).

Selain menyambangi Mabes Kapolri, jelas Alex, surat Aliansi juga dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Ristek dan Dikti, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM.

Aliansi terdiri dari sejumlah elemen antara lain, Forum Penyelamat Lewotana Lembata/FP2L, Pos Pemenangan Rakyat Lembata/Pospera Lembata, PADMA Indonesia, GARDA NTT, Forum Mahasiswa dan Pemuda NTT/FORMADA NTT, Mahasiswa Lembata Jakarta, dan Anak Muda Adonara Jakarta. Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/205/II/2016 Bareskrim tertanggal 25 Februari 2016, Murin didampingi Pattyona diterima Perwira Siaga III, AKP Joyo Mulyo, S.Sos dan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/139/II/2016/Bareskrim.

Pattyona menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar laporan. Misalnya, Bupati Sunur mengantongi ijazah sejak 29 Januari 2005. Sementara SK Rektor Universitas Krisnadwipayana tentang nama-nama mahasiswa yang lulus ujian sarjana baru terbit 15 Maret 2005. “Ibarat seorang ibu hamil. Sebelum melahirkan, dia sudah mengantongi akta kelahiran. Mestinya, akta kelahiran dibuat setelah si ibu tahu nama dan jenis kelamin anaknya,” jelas Pattyona.

Sementara itu, Alex Murin menambahkan, pihak Universitas Krisnadwipayana Jakarta diduga kuat memalsukan ijazah atas nama Eliaser Yentji Sunur. Sejak dilantik menjadi Bupati Lembata tahun 2011 Eliaser diduga kuat menggunakan ijazah yang tidak diakui oleh negara/tidak sah. “Kami melaporkan pihak Universitas Krisnadwipayana ke Mabes Polri karena kampus ini berada di Jakarta. Selain itu, kami juga melaporkan Eliaser Yentji Sunur selaku pengguna ijazah. Kami berharap, kasus ini mendapat perhatian khusus Bareskrim Polri dan Kapolri Badrodin Haiti. Kami cukup diresahkan dengan dugaan kuat penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Lembata. Apalagi, beliau pejabat publik,” tambanya.

Menurut Alex, laporan ini dilakukan setelah pihaknya menyurati Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III Jakarta, dan Universitas Krisnadwipayana. “Laporan ini kami buat setelah tim kami menyurati dan mengecek langsung pada kantor Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Kopertis Wilayah III Jakarta, dan Universitas Krisnadwipayana, lembaga yang menerbitkan ijazah bersangkutan,” ujar Alex.

Alex menjelaskan, sekitar bulan November 2015, FP2L melalui surat kepada Menteri Ristek dan Dikti (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengadukan kasus penggunaan ijazah atas nama Eliaser Yentji Sunur, yang tidak diakui oleh negara/tidak sah.

Menristekdikti melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan menjawab surat FP2L melalui surat Nomor: 004/B2/LL/2016 tanggal 5 Januari 2016. Dalam surat ini, jelas Alex, Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Paristiyanti Nurwardani menjelaskan, data Eliaser Yentji Sunur, NPM 95411457, tanggal lulus 29 Januari 2005, program studi Teknik Sipil S1 Universitas Krisnadwipayana, tidak ditemukan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD.Dikti). Data tersebut sesuai dengan surat verifikasi Koordinator Kopertis Wilayah III Nomor: 1730/K.3/KM/2015 tanggal 21 Desember 2015.

Atas surat Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan surat Koordinator Kopertis III Jakarta tersebut, menjadi dasar hukum FP2L mempersoalkan kasus ini. Dasar laporan itu juga penting karena kedua lembaga pemerintah ini memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi di Indonesia. “Menurut kami, surat lembaga pemerintah ini telah memenuhi azas praesumtio iustae causa atau azas praduga sah karena lembaga ini memiliki kewenangan publik untuk menyatakan hal itu. Jadi kami mempersoalkan kasus ini bukan fitnah tapi ada dasarnya,” lanjut Alex.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Koperasi Wanita Gayo

MenkopUKM: Aceh Punya Koperasi Wanita Gayo Yang Mendunia

ACEH TENGAH-Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi Koperasi Kopi

PGE Optimis Dapat Optimalkan Potensi Panas Bumi

TANGERANG-PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mengumumkan tercapainya