Diduga Salahkan Izin, DPR Desak Polri Periksa Perusahaan Tambang BPS

Tuesday 25 Sep 2018, 4 : 00 pm

JAKARTA-Kalangan DPR mendesak aparat kepolisian memeriksa dugaan penyalahgunaan izin dan penambangan liar yang marak di Indonesia seperti yang terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Adapun perusahaan yang diduga menyalahgunakan izin tersebut, yakni PT BPS yang disinyalir melakukan pemuatan Ore Nikel. Tugas menindak penyalahgunaan IUP dan ilegal mining di daerah memang menjadi kewenangan ESDM di daerah. Tetapi bukan berarti pemerintah pusat berdiam diri. “Pemerintah bisa melakukan suvervisi sehingga daerah segera bertindak karena yang rugi kan negara,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung mengutip situs www.beritalima.com di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Namun, kata Politisi PKS, tindakan itu bisa efektif bila pemerintah memiliki data yang akurat mengenai penyalahgunaan izin tersebut. “Sayangnya pemerintah diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining dan penyalahgunaan izin tersebut,” tambahnya.

Menurut Tamsil, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C). “Dalam UU Minerba sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengeskpor hasil tambang,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit menegaskan polri bertindak tegas dugaan penyalahgunaan izin tambang. Namun begitu penyalahgunaan izin menjadi kewenangan daerah. “Bila benar telah melakukan pengapalan ke Tongkang Taurus dengan Kapasitas 10.000 MT dengan Tug Boat Prima Star kemana Bea Cukai dan Syahbandar?” tegasnya di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Kementerian ESDM, kata Bambang, sangat jauh dan tidak bisa melihat satu per satu kegiatan pertambangan di daerah. “IUP Batuan itu yang terbitkan daerah, maka yang harus menindak juga daerah. Polri harus mengambil tindakan tegas atas apa yag terjadi di lapangan,” ujarnya.

Menurut Bambang, daerah tidak perlu lagi menunggu supervisi dari pusat karena semuanya sudah jelas diatur dalam UU 4/2009. “Jika IUP eksplorasi tidak boleh produksi, jika sudah tahap produksi harus sesuai dengan izin komoditinya, ada pengawasan administrasi komoditinya serta jika tidak sesuai maka ada sanksi pidana dan denda uang,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Intan PAN: Mahar Politik Tidak Ada, PAN Dukung Prabowo-Sandi Tanpa Syarat

DEPOK-Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Hj Intan Fitriana Fauzi,

Amien Rais Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Pembunuh Dudi

TANGERANG-Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Amien Rais, meminta